PKS: KPK pakai cara preman saat sita mobil Luthfi Hasan
Merdeka.com - Partai Keadilan Sejahtera (PKS) mengkritik cara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), saat menyita mobil yang diduga milik tersangka kasus suap kuota impor daging sapi Luthfi Hasan Ishaaq di DPP PKS Jalan TB Simatupang, Jakarta Selatan. Politikus PKS Fahri Hamzah menilai cara KPK tak ubahnya preman, karena tak bawa surat penyitaan.
"Apapun tetap harus pakai prosedur, anda tiba-tiba didatangi orang mau nyita mobil atau rumah anda. Kita tanya anda siapa? Dia bilang KPK? Buktinya mana? Ya enggak bisa dong. Kemarin enggak bawa surat, jadi kaya preman," kata Fahri saat dihubungi, Rabu (8/5).
Mungkin karena sangking geramnya, Fahri bahkan berniat ingin meninju orang KPK yang disuruh menyita. Menurutnya, negara telah menetapkan prosedur terkait hal itu. Sudah seharusnya warga negara, termasuk institusi KPK bekerja sesuai prosedur yang berlaku.
"Ini negara bukan main-main. Itu namanya tujuan menghalalkan cara. Ketika negara mengakses rakyat, negara harus memiliki dasar yang kuat sebelumnya dan harus tertulis secara jelas. Orang KPK enggak mengerti UU dasar, maunya tangkap," terangnya.
Fahri membantah kritiknya sebagai usaha perlawanan PKS kepada KPK. Dia membandingkan kinerja penegak hukum di Amerika. Menurutnya, di Amerika, negara tidak seenaknya bebas bertindak kepada warga negaranya.
"Sekarang ini, kamu jangan persoalkan ke PKSnya, tapi KPKnya. Kenapa datang enggak pakai surat. Supaya jangan jadi abuse of power. Ini urusan apa. Jangan petantang petenteng datang ke kantor orang," tegas Fahri.
(mdk/did)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Menurutnya penyimpangan itu harus diusut karena KPK merupakan harapan dalam menegakan hukum.
Baca SelengkapnyaGus Mudhlor ditetapkan KPK sebagai tersangka seteah diduga terlibat melakukan pemotongan dana insentif ASN.
Baca SelengkapnyaFirli terjerat tiga dugaan pelanggaran etik. Pertama yakni terkait komunikasi dan pertemuan dengan SYL.
Baca Selengkapnyavideo untuk kamu.
Politikus PKB Reyna Usman kini ditahan KPK terkait kasus dugaan korupsi.
Baca SelengkapnyaDKPP menyatakan Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI Hasyim Asy'ari melanggar etik.
Baca SelengkapnyaRespon KPK soal Tuntutan Hasbi Hasan 'Disunat' Hakim jadi 6 Tahun Penjara
Baca SelengkapnyaKasatgas KPK mengaku belum ada perkembangan terbaru keberadaan DPO politikus PDI Perjuangan itu.
Baca SelengkapnyaHasyim merasa sudah menyampaikan semuanya di persidangan.
Baca SelengkapnyaMahfud meminta kepada KPU agar ke depan lebih berhati-hati dalam menjalankan tugasnya.
Baca Selengkapnya