Keinginan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk mempunyai gedung baru belum juga terwujud. Penyebabnya adalah belum ada persetujuan dari Komisi III DPR.Agar persoalan ini cepat selesai, pimpinan DPR mengaku siap memfasilitasi pertemuan antara KPK dengan Komisi III. Pertemuan itu penting agar kedua belah pihak tidak ada kesalahpahaman."Pimpinan kalau diperlukan akan memfasilitasi pertemuan. Tapi lebih baik diselesaikan sesuai sistem yang ada," kata Wakil Ketua DPR Pramono Anung di Gedung DPR Jakarta, Senin (25/6).Ujung dari belum disetujuinya pembangunan gedung baru membuat pimpinan KPK berencana meminta bantuan masyarakat. Namun langkah ini dinilai kurang tepat."Apapun gedung itu kalau dibangun saweran akan tetap menjadi gedung negara. Maka dalam konteks itu negara harus bertanggung jawab," jelas Pramono.Polemik soal pembangunan gedung baru KPK sudah terjadi pada Maret lalu. Awalnya KPK sudah meminta kepada Komisi Hukum itu untuk menyetujui anggaran sebesar Rp 225,7 miliar.Alasan pembangunan gedung baru karena gedung yang sudah ada sudah tidak mampu menampung pegawai KPK. Padahal, KPK berencana akan menambah pegawai sebanyak 400 orang untuk membantu kerja KPK agar lebih efektif.Saat ini, jumlah pegawai KPK sekitar 700 orang. Sehingga, jika ada tambahan pegawai gedung lama tidak mampu menampung ratusan pegawai tersebut.
Pimpinan DPR akan fasilitasi KPK dan Komisi III
Dua komisi hukum ini bersitegang soal pembangunan gedung baru KPK.
Rekomendasi