Sidang perkara tindak pidana korupsi proyek e-KTP dengan terdakwa Andi Agustinus alias Andi Narogong kembali digelar di Pengadilan Negeri Tipikor, Jakarta Pusat. Rencananya, jaksa penuntut umum KPK akan menghadirkan tiga orang saksi pada sidang hari ini."Infonya tiga orang saksi; Inayah, Vidi Gunawan, sama Meliyawati," ujar kuasa hukum Andi, Samsul Huda, Senin (28/8). Namun hal tersebur belum terkonfirmasi oleh jaksa penuntut umum.Dari ketiga saksi yang akan dihadirkan, nama Inayah mencuri perhatian saat tim penyidik KPK menggeledah kediamannya. Penggeledahan tersebut merupakan rangkaian proses penyidikan dengan tersangka Andi Narogong saat itu.Juru Bicara KPK, Febri Diansyah mengatakan, pihaknya ingin mendalami perihal sumber aset yang diduga merupakan teman dekat perempuan Andi itu."Penyidik mendalami terkait kepemilikan aset terkait dengan tersangka pada saksi Inayah," kata Febri, Jumat (5/5).Adanya telisik mengenai harta serta aset milil Andi, Febri mengatakan pihaknya belum melangkah untuk menerapkan pasal dugaan terjadinya Tindak Pidana Pencucian Uang oleh pengusaha tersebut. Mantan aktivis Indonesian Corruption Watch (ICW) itu menuturkan saat ini KPK masih berfokus terhadap tindak pidana korupsi yang diduga dilakukan Andi."Belum smpai kesana (Penerapan Pasal TPPU). Penyidik masih fokus pada pembuktian indikasi korupsi e-KTP yang sedang berjalan," pungkasnya.Seperti diketahui, penyidik KPK melakukan penggeledahan di dua lokasi terkait kasus yang membelit Andi Narogong saat ini. Dua rumah yang digeledah berada di Jl Tebet Timur Raya dan Jl Tebet Barat I, Jakarta Selatan. Dari dua lokasi tersebut penyidik menyita sejumlah dokumen dan dua unit mobil Toyota Vellfire dan Land Rover.
Perempuan diduga teman dekat Andi Narogong bakal jadi saksi di sidang e-KTP
Sidang perkara tindak pidana korupsi proyek e-KTP dengan terdakwa Andi Agustinus alias Andi Narogong kembali digelar di Pengadilan Negeri Tipikor, Jakarta Pusat. Rencananya, jaksa penuntut umum KPK akan menghadirkan tiga orang saksi pada sidang hari ini.
Rekomendasi