Penyidik Polda Jabar Pertimbangkan Penangguhan Penahanan Bahar Bin Smith

Kuasa hukum Bahar Bin Smith sudah mengajukan surat permohonan penangguhan penahanan terhadap kliennya. Mereka masih menunggu keputusan penyidik Polda Jawa Barat (Jabar)

Redaksi Merdeka
Oleh Redaksi Merdeka - Reporter
Penyidik Polda Jabar Pertimbangkan Penangguhan Penahanan Bahar Bin Smith
Bahar Smith ditahan di Mapolda Jabar. Antara

Kuasa hukum Bahar Bin Smith sudah mengajukan surat permohonan penangguhan penahanan terhadap kliennya. Mereka masih menunggu keputusan penyidik Polda Jawa Barat (Jabar).

Diketahui, kuasa hukum Bahar bin Smith, Ichwan Tuankotta menyatakan dalam surat permohonan penahanan dilampirkan pula surat jaminan.

"Kita langsung membuat surat penangguhan penahanan. Surat tersebut telah diterima penyidik," ujar dia.

Dia mengatakan, penyidik sedang mempertimbangkan permohonan itu. Semua keputusan diserahkan kepada mereka.

"Karena surat ini baru diterima nanti kita serahkan ke penyidik untuk dilakukan pertimbangan. Juga kita berikan kesempatan pada penyidik untuk menyelesaikan seluruh rangkaian penyidikan dan juga berkas perkara ini. Apakah penyidik masih membutuhkan tersangka atau bagaimana. Itu akan kembali ke pertimbangan penyidik nantinya," lanjutnya.

Diberitakan sebelumnya, Bahar Bin Smith sudah ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan penyebaran berita bohong. Saat ini, ia ditahan di Rutan Mapolda Jabar.

Bahar disangkakan Pasal 14 ayat 1 dan 2 UU Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana juncto Pasal 55 KUHP dan atau Pasal 15 UU Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana juncto Pasal 55 KUHP dan atau Pasal 28 ayat (2) juncto Pasal 45 a UU ITE juncto Pasal 55 KUHP.

Rekomendasi