Pengunggah Guyon Gus Dur Sempat Diproses, Polres Kepulauan Sula Ditegur Polri
Merdeka.com - Kadiv Humas Polri Irjen Raden Prabowo Argo Yuwono menyampaikan, teguran diberikan terhadap personel Polres Kepulauan Sula yang menggelar jumpa pers permohonan maaf warga berinisial IA lantaran mengunggah di medsos ucapan Presiden Keempat RI Abdurrahman Wahid alias Gus Dur soal lelucon tiga polisi jujur.
"Ya (diberikan teguran)," kata Argo kepada Liputan6.com, Jumat (19/6/2020).
Argo menegaskan, tidak ada proses hukum yang berlanjut atas perkara tersebut. Dia pun meminta penyidik Direktorat Reserse Kriminal Khusus dapat lebih teliti saat menyisir informasi di sosmed.
"Tidak ada BAP, tidak ada kasus. Penafsiran anggota reserse ini seolah-olah ada sesuatu antara dia dan institusi kemudian dipanggil dan diklarifikasi," jelas Argo.
Argo mengungkapkan, Polda Maluku Utara juga telah menegur anggota Polres Sula. Selain itu, Polda Maluku Utara juga meminta Direktorat Reserse Kriminal Khusus untuk lebih teliti mengamati informasi yang beredar di masyarakat, terutama yang ada di media sosial.
Sebelumnya, Kapolres Kepulauan Sula AKBP Muhammad Irvan menjelaskan telah memanggil Ismail Ahmad terkait unggahan lelucon Presiden Keempat Abdurrahman Wahid alias Gus Dur di akun media sosial Facebook. Hal itu berujung pada permohonan maaf Ismail kepada institusi Polri.
"Yang bersangkutan minta maaf jika hal tersebut menyinggung institusi Polri, sehingga kami adakan press release untuk minta maaf dan bilang bahwa yang bersangkutan tidak ada niat apa-apa," kata Irvan saat dikonfirmasi, Rabu 17 Juni 2020 malam.
Menurut Irvan, Ismail mengaku biasa mengambil pernyataan dan kutipan para tokoh untuk konten sosial medianya. Motifnya pun hanya iseng.
"Cuma iseng-iseng saja," jelas dia.
Irvan mengatakan, pemanggilan terhadap Ismail hanya untuk menelusuri niat atas unggahan tersebut. Tidak ada juga penahanan yang dilakukan terhadapnya.
"Hanya kami panggil untuk klarifikasi tentang niat atau mens rea maksud memposting hal tersebut," Irvan menandaskan
IA dibawa ke Polres Kepsul pada Jumat 12 Juni 2020 lalu dengan perkara dugaan tindak pidana pencemaran nama baik melalui media sosial Facebook karena telah membuat status dengan tulisan "Hanya ada tiga polisi jujur di Indonesia: patung polisi, polisi tidur dan Jenderal Hoegeng - (Gus Dur)".
Polres Kepulauan Sula (Kepsul) telah menghentikan penyelidikan kasus tersebut karena IA telah meminta maaf secara terbuka melalui konferensi pers di Polres Kepulauan Sula.
Reporter: Nanda Perdana Putra
Sumber: Liputan6.com
(mdk/bal)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya