Satreskrim Polres Cilegon mengamankan empat orang diduga pengedar uang palsu. Keempatnya ditangkap Anggota Satlantas Polres Cilegon di Lingkungan Kadipaten, Kelurahan Pedaleman, Cibeber, Kota Cilegon.
Empat pelaku tersebut bernama Rosi (46) asal Palembang, Dedi Wijaya (45) asal Tangerang, Irwan (47) asal Jakarta dan Jamal Hasan (52) asal Surabaya.
Kasat Reskrim Polres Cilegon AKP Dadi Perdana Putra mengatakan, penangkapan empat terduga pelaku pengedar uang palsu berawal dari laporan warga curiga dengan gerak-geriknya. Namun saat dilakukan penangkapan terduga pelaku membuang sejumlah uang ke semak-semak.
"Mereka ditangkap setelah kami mendapat informasi dari masyarakat terkait gerak-gerik mencurigakan empat pelaku tersebut," kata Dady, saat dikonfirmasi, Selasa (7/5).
Saat dilakukan penangkapan, petugas berhasil menemukan barang bukti uang uang palsu pecahan Rp100 ribu sekitar Rp10 juta dan pecahan Rp50 ribu sekitar Rp5 juta. Ditemukan juga mata uang Brasil.
"Empat orang laki-laki yang diduga melakukan tindak pidana penipuan dengan modus pelaku menukar uang dengan menggunakan uang palsu," katanya.
Saat ini, empat pelaku penipuan dan barang bukti sudah diamankan di Satreskrim Polres Cilegon," kita amankan dulu untuk dilakukan penyidikan," katanya.