Penganiaya Perawat RS Siloam Sriwijaya Palembang Jalani Sidang Perdana

Sidang dilakukan secara virtual di PN Palembang, Kamis (10/6). Sementara terdakwa menghadiri sidang dengan layar monitor tanpa didampingi penasihat hukum dari Lembaga Pemasyarakatan Pakjo Palembang.

Irwanto
Oleh Irwanto - Reporter
Penganiaya Perawat RS Siloam Sriwijaya Palembang Jalani Sidang Perdana
Penganiaya Perawat RS Siloam Palembang Mengaku Emosi karena Kelelahan. ©2021 Merdeka.com

Pengadilan Negeri Kelas IA Palembang menggelar sidang perdana perkara tindak pidana penganiayaan perawat Rumah Sakit Siloam Sriwijaya Palembang Christina Remauli (29) dengan terdakwa Jason Tjakrawinata (38). Jaksa penuntut umum mendakwa terdakwa dengan pasal penganiayaan.

Sidang dilakukan secara virtual di PN Palembang, Kamis (10/6). Sementara terdakwa menghadiri sidang dengan layar monitor tanpa didampingi penasihat hukum dari Lembaga Pemasyarakatan Pakjo Palembang.

Dalam dakwaan, JPU menyebut penganiayaan terjadi berawal saat terdakwa dihubungi istrinya yang menyebutkan mengalami pendarahan di tangan setelah infus dicabut seusai dirawat di RS Siloam Palembang, Kamis (15/6). Terdakwa pun segera ke RS dari tempat asalnya di Kayuagung, Ogan Komering Ilir.

Setibanya di sana, terdakwa langsung mengurus administrasi. Namun sebelumnya dia mencari keberadaan korban yang merawat anaknya. Terdakwa bertanya penyebab tangan anaknya berdarah.

Belum sempat dijawab, terdakwa langsung memukul wajah korban dan beberapa bagian tubuh lainnya. Ketika itu, korban sempat meminta maaf tetapi tidak dihiraukan terdakwa. Penganiayaan membuat korban mengalami luka lecet di wajah dan bibirnya.

JPU dari Kejaksaan Negeri Palembang Ursupa Dewi mengatakan, pihaknya mendakwa terdakwa dengan Pasal 351 ayat (1) KUHP tentang penganiayaan. Di dalam pasal itu disebutkan ancamannya maksimal 2 tahun 8 bulan penjara.

"Kami menjatuhkan dakwaan kepada tersangka karena melanggar Pasal 351 ayat (1) KUHP tentang penganiayaan," ungkap Ursula.

Atas dakwaan itu, terdakwa tidak mengajukan eksepsi atau keberatan. Sidang yang diketahui majelis hakim Eddy Cahyono itu dilanjutkan pekan depan dengan agenda menghadirkan saksi.

Rekomendasi