Pengacara Sebut Tuntutan Terhadap Syahganda Nainggolan Tak Sesuai Fakta Persidangan
Merdeka.com - Aktivis Koalisi Aksi Menyelamatkan Indonesia (KAMI) Syahganda Nainggolan dituntut dengan hukuman 6 tahun penjara karena didakwa telah menyiarkan berita atau pemberitahuan bohong, dengan sengaja menerbitkan keonaran di kalangan rakyat. Kuasa hukumnya, Abdullah Alkatiri, menilai tuntutan itu tidak berdasarkan pada fakta persidangan, melainkan hanya merujuk pada Berita Acara Pemeriksaan (BAP) Kepolisian.
Alkatiri mempersoalkan Pasal 14 ayat (1) atau Pasal 14 ayat (2) atau Pasal 15 Undang undang RI No 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana yang didakwakan JPU terhadap kliennya.
"Sebenarnya Pasal 14 ayat (1) yang diterapkan itu materil. Artinya harus ada korban dan kerugian, bukan hanya potensi. Faktanya tidak ada korban, tidak ada kerusuhan Pak Ganda berbicara seperti itu, tapi dihubung-hubungkan. Nampaknya jaksa kebingungan, sehingga mereka menggunakan BAP, jadi bukan fakta persidangan yang digunakan untuk menuntut," kata Alkatiri, Jumat (2/4).
Seharusnya, kata dia, jaksa membuat tuntutan berdasarkan pada fakta persidangan. Alkatiri menyebut bahwa hal itu diatur dalam Pasal 185 ayat (1) KUHAP bahwa keterangan saksi yang diambil adalah keterangan di persidangan.
Karena itu, Alkatiri sangat menyayangkan JPU menuntut berdasarkan BAP Kepolisian, bukan pada fakta persidangan. "Kalau BAP itu kan subyektif banget, karena ada keterangan orang-orang kita juga. Jadi percuma kalau gitu, kalau dasarnya BAP, langsung saja dituntut, nggak usah pakai sidang," tegasnya.
Alkatiri mengatakan, timnya sedang menyusun nota pembelaan. Mereka di antaranya akan mengemukakan bahwa Pasal 14 ayat (1) adalah delik materil, sehingga seseorang baru dinyatakan bersalah jika peristiwanya sudah terjadi.
"Kita lakukan pembelaan, Pasal 14 ayat (1) itu delik materil. Paling 14 ayat (2), Pasal 15, itu masuk akal, karena dapat menimbulkan potensi. Kalau materil itu orang dikatakan bersalah kalau sudah terjadi peristiwanya. Saya juga agak bingung kenapa dipakai pasal itu, karena hukumannya sepuluh tahun kan maksimal, kalau lainnya itu tiga tahun, dua tahun," ucapnya.
Dia menduga tuntutan terhadap aktivis KAMI itu hanya karena JPU ingin memberikan hukuman tertinggi. "Iya, pokoknya hukumannya harus tinggi, tapi mereka lupa Pasal 14 ayat (1) itu harus ada siapa yang dirugikan. Jelas-jelas pada waktu Mata Najwa dikatakan, pada waktu dibakar itu bukan mahasiswa bukan buruh. Jelas-jelas dikatakan ada kelompok lain, Anarko atau apa itu. Itu sudah terungkap, bahkan yang berbicara Divisi Humas dan BIN kan," katanya.
"Makanya saya bingung ini belok dari fakta persidangan, ini kita 18 kali (sidang) tidak ada apa-apanya. Nah (kalau) hakim masih berpegang dengan tuntutan ini kami bingung juga, keadilan harus dipertanyakan di negeri ini," katanya.
Seperti diberitakan, dalam persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Depok, Kamis (1/4), JPU menuntut Syahganda dengan hukuman 6 tahun penjara. Tuntutan dibacakan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Syahnan Tanjung.
JPU menyatakan, Syahganda terbukti secara sah dan meyakinkan telah menyiarkan berita atau pemberitahuan bohong, dengan sengaja menerbitkan keonaran di kalangan rakyat sebagaimana diatur dan diancam dengan Pasal 14 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana.
(mdk/yan)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Kejaksaan Agung Bakal Bikin Satgas Khusus, Diyakini Penanganan Perkara Korupsi Timah Kian Terang
Kejagung telah menetapkan belasan orang sebagai tersangka dalam perkara ini
Baca SelengkapnyaTujuh Pelaku Tawuran di Bekasi Ditangkap Polisi, Satu Masih di Bawah Umur
Peristiwa itu terjadi di Jalan Raya Narogong Kelurahan Bojong Menteng Kecamatan Bekasi Timur, pada Sabtu (9/3) subuh.
Baca SelengkapnyaMenyusuri Sungai Sarang Buaya, Polisi Cek TPS Rawan Pemilih Ganda
Tak peduli apapun rintangan, hambatan, ujian, cobaan, dan medan yang terjal harus ditempuh untuk mewujudkan cita-cita tersebut.
Baca Selengkapnyavideo untuk kamu.
'Suhu' Lapangan Diperintah Komandan Pakai Seragam Dinas Polisi, Begini Potretnya Langsung jadi Sorotan
Polisi tersebut nampak tampil nyentrik dan unik di antara anggota lainnya.
Baca SelengkapnyaSiap-Siap, Polisi Bakal Tilang Pengendara Pakai Knalpot Brong di Jakarta
Polisi menjelaskan, larangan penggunaan knalpot brong tertuang dalam pasal 106 Undang-Undang Nomor 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.
Baca SelengkapnyaPernah Jadi Korban Kecurangan, Sandiaga Minta Kasus Surat Suara Tercoblos di Malaysia Diusut Tuntas
Sandiaga meminta bukti kecurangan harus segera dilaporkan kepada aparat agar menjadi sekedar tuduhan.
Baca SelengkapnyaBelasan Pelajar Pelaku Tawuran di Tangerang Ditangkap Polisi, Celurit hingga Pedang Disita
Belasan Pelajar Pelaku Tawuran di Tangerang Ditangkap Polisi, Celurit hingga Pedang Disita
Baca SelengkapnyaKejagung Tetapkan Tersangka Menghalangi Penyidikan Kasus Korupsi Timah
Mulai dari mengumpulkan keterangan saksi, penggeledahan, penyitaan, hingga penahanan terhadap tersangka tersebut.
Baca SelengkapnyaPolisi Ancam Jemput Paksa Siskaeee Jika Kembali Mangkir Pemeriksaan
Siskaeee sedianya dipanggil untuk dimintai keterangan sebagai tersangka pada Senin 15 Januari 2024 kemarin. Namun Siskaeee mangkir.
Baca Selengkapnya