Pengacara Rizieq Syihab Minta Kasus Petamburan dan Megamendung Dijadikan Satu Berkas

Kuasa hukum Rizieq Syihab, Alamsyah Hanafiah menilai seharusnya polisi dalam menangani perkara yang menjerat kliennya secepatnya dijadikan satu berkas, antara berkas perkara kasus Megamendung dan Petamburan.

Bachtiarudin Alam
Oleh Bachtiarudin Alam - Reporter
Pengacara Rizieq Syihab Minta Kasus Petamburan dan Megamendung Dijadikan Satu Berkas
Habib Rizieq ditahan polisi. ©Liputan6.com/Helmi Fithriansyah

Pimpinan Front Pembela Islam (FPI) Muhammad Rizieq Syihab ternyata telah ditetapkan sebagai tersangka dalam dua kasus yang berbeda yakni, kasus kerumunan pelanggaran protokol kesehatan di Megamendung, oleh Polda Jawa Barat dan kasus penghasutan Petamburan, oleh Polda Metro Jaya.

Menanggapi kabar tersebut, kuasa hukum Rizieq Syihab, Alamsyah Hanafiah menilai seharusnya polisi dalam menangani perkara yang menjerat kliennya secepatnya dijadikan satu berkas, antara berkas perkara kasus Megamendung dan Petamburan.

"Sesuai ketentuan pasal 63, pasal 64, pasal 65 KUHP. Karena peristiwanya sama, kasusnya sama dikatakan perbuatan berlanjut. Maka dijadikan satu berkas kasusnya, diambil pasal tersebut di antara pasal yang disangkakan," kata Alamsyah saat dihubungi merdeka.com Rabu (23/12).

Atas hal itu, ia melihat dua perkara yang menjerat Rizieq Syihab seharusnya tidak bisa splitsing (pecah perkara) seharusnya jadi satu berkas.

"Harus satu berkas, walaupun lokasi nya berbeda beda. Hal ini selaras pula asas hukum, peradilan sederhana cepat dan biaya ringan," jelasnya.

Oleh sebab itu, ia menyarankan agar Mabes Polri yanh saat ini telah mengambil alih kasus Megamendung dan Petamburan sebaiknya dua perkara tersebut digabungkan.

Sebelumnya, Direktur Tindak Pidana Umum (Dirtipidum) Bareskrim Polri Brigjen Pol Andi Rian Djajadi menyampaikan jika penetapan Habib Rizieq sebagai tersangka kasus kerumunan di Megamendung, sudah ditetapkan sejak kasus ditangani Polda Jawa Barat.

"Betul (sudah jadi tersangka), sejak di Jawa Barat sudah ditetapkan jadi tersangka dia," kata Andi saat dikonfirmasi, Rabu (23/12).

Andi menjelaskan jika Polda Jawa Barat menetapkan Habib Rizieq sebagai tersangka tunggal dalam kasus krumunan Megamendung. Sementara pada kasus di Rumah Sakit Ummi belum ditetapkan tersangka.

"Jadi dalam kssus kerumunan pelanggaran prokes yang terjadi di Megamendung sudah ditetapkan tersangka. penetapan tersangkanya oleh penyidik Polda Jawa Barat," ujarnya.

Sementara sangkaan pasal yang diancam yakni Pasal 14 ayat (1) dan ayat (2) Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1984 tentang Wabah Penyakit Menular, Pasal 93 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan, dan Pasal 216 KUHP.

Atas hal tersebut Habib Rizieq saat ini telah menjadi tersangka di dua kasus yakni kerumunan di Megamendung dan kasus penghasutan di Petamburan, Jakarta Pusat.

Rekomendasi