Pengacara minta polisi juga hentikan kasus Rizieq dan ulama di Polda Metro Jaya
Merdeka.com - Pengacara Muhammad Rizieq Shihab, Sugito Atmo Pawiro mengatakan, tengah mengusahakan meminta kepolisian menghentikan kasus-kasus yang menjerat ulama aktivis 212. Sebelumnya, kasus pimpinan FPI di Polda Jabar atas dugaan penghinaan Pancasila itu telah dihentikan atau SP3.
Sugito sebelumnya datang ke Bareskrim Mabes Polri untuk mengurus penghentian kasus Rizieq di Jawa Barat. Kemudian dia mendatangi Polda Metro Jaya untuk memproses penghentian kasus dugaan makar Muhammad Al-Khaththath. Dia menyebutkan proses untuk penghentian kasus dugaan pornografi Rizieq akan menyusul.
"Tapi yang untuk di Polda Metro saya kebetulan lagi mendampingi Al Khaththath terkait proses bisa secepatnya SP3. Terhadap perkara di Polda Metro kita juga akan (proses)," kata Sugito ditemui di Mapolda Metro Jaya, Jumat (4/5).
Sugito menyebutkan bahwa akan mengurus kasus lainnya, seperti yang menjerat Bachtiar Nasir, dan Munarman. Dia memastikan, semua kasus tersebut akan diurus permohonan sp3.
"Ada beberapa tapi secara bertahap. Yang jelas Polda Jabar. Tadi saya sudah ke Bareskrim karena kalau ke Polda terlalu jauh. Terus ini yang kedua ustaz Al Khaththath. Yang lain nyusul," kata dia.
Sugito menuturkan bahwa permohonan penghentian kasus Al-Khaththath telah diberikan beberapa waktu lalu. Dia berharap kasusnya segera diproses dan dihentikan.
Sementara itu, Al-Khaththath juga mendatangi Mapolda Metro Jaya untuk mengurus penghentian kasusnya tersebut. Dia yakin penyidik akan mengabulkan dan mengeluarkan SP3.
"Tidak dilanjutkan, Insya Allah dihentikan," ucapnya.
(mdk/gil)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Pemicunya, rombongan pengantar jenazah ini ugal-ugalan dan memepet Bripda M Fathul.
Baca SelengkapnyaKabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Ade Ary Syam Indradi membenarkan adanya pelaporan polisi tersebut.
Baca SelengkapnyaKepala bayi terputus dan tertinggal dalam rahim sang ibu saat melahirkan di puskesmas Bangkalan.
Baca Selengkapnyavideo untuk kamu.
Siskaeee sedianya dipanggil untuk dimintai keterangan sebagai tersangka pada Senin 15 Januari 2024 kemarin. Namun Siskaeee mangkir.
Baca SelengkapnyaKejati DKI Jakarta memastikan tidak ada konsekuensi apapun, jika polisi belum selesai melengkapi petunjuk JPU meski melewati tenggat waktu.
Baca SelengkapnyaPolisi menggandeng tokoh agama untuk memastikan tahapan Pemilu berjalan damai.
Baca SelengkapnyaPolisi menerapkan pemeriksaan ganjil genap (gage) sebelum memasuki Jalur Puncak.
Baca SelengkapnyaKapolda memutuskan terhitung mulai 31 Januari 2024, Bripka NA diberhentikan tidak dengan hormat dari Dinas Bintara Polri.
Baca SelengkapnyaPolisi bagi-bagi takjil di jalan tapi tidak ada yang mau ambil lantaran dianggap razia.
Baca Selengkapnya