Pendaftar calon komisioner KPK 182 orang, didominasi advokat & PNS

Adapun dari aparat sendiri polisi dan jaksa masih sangat sedikit.

Andrian Salam Wiyono
Oleh Andrian Salam Wiyono - Reporter
Pendaftar calon komisioner KPK 182 orang, didominasi advokat & PNS
Pansel KPK. ©2015 Merdeka.com

Salah satu panitia seleksi (Pan‎sel) KPK Yenti Ganarsih menyampaikan sudah ada 182 orang yang mendaftarkan diri menjadi komisioner. Dari jumlah tersebut yang paling mendominasi diisi advokat dan PNS.Hal itu disampaikan Yenti dalam acara Diskusi Publik 'Mencari Sosok Ideal Pimpinan KPK' di Hotel Luxton Bandung, Jumat (19/6). "Hingga pukul 14.00 WIB ini pendaftar yang masuk sudah mencapai 182 orang yang mana 9 orang merupakan perempuan," jelasnya.Dari kategori profesi, yang mendominasi yaitu advokat. Adapun dari aparat sendiri polisi dan jaksa masih sangat sedikit. "Dari aparat masih sedikit, bahkan dari jaksa belum ada," ungkapnya.Dalam daftar calon komisioner lembaga antirasuah tersebut, lanjut dia memang belum ada nama beken yang mendaftar. Namun menurutnya itu tidak masalah karena itu bukan jaminan dari segi integritas."Belum ada nama-nama yang nasional tapi tetap saja yang belum dikenal belum tentu tidak baik," katanya.‎Diskusi tersebut digelar Koalisi Masyarakat Sipil Anti Korupsi. Tampil sebagai pembicara Yenti Ganarsih (Pansel KPK), Bambang Widjayanto (Wakil Ketua KPK nonaktif), Dindin Maulani (FORDISKUM) dan Emerson Yuntho (ICW).Melalui diskusi publik ini, Koalisi Masyarakat Sipil Anti Korupsi berharap agar masyarakat dapat memahami proses seleksi pimpinan KPK dan dapat turut aktif memberi masukan kepada Pansel terkait nama-nama calon kandidat potensial untuk memimpin KPK pada periode 2015-2019.Roadshow dan diskusi publik ini digelar oleh Pansel KPK bekerja sama dengan Koalisi Masyarakat Anti Korupsi di 10 kota, yaitu Makassar (16 Juni 2015), Yogyakarta-Padang-Medan (17 Juni 2015), Balikpapan-Semarang-Pontianak (18 Juni 2015), Bandung-Malang (19 Juni 2015), dan Depok (22 Juni 2015). Kegiatan ini merupakan sosialisasi pendaftaran atau proses seleksi pimpinan KPK secara lengkap oleh Pansel, sekaligus untuk mengindentifikasi tantangan pencegahan dan pemberantasan korupsi di daerah dan menjaring capim KPK yang potensial untuk ikut dalam seleksi.

Rekomendasi