Pemuda mabuk serang & acungkan pedang ke pengemudi mobil yang mendadak berhenti

Korban awalnya mengendarai mobil dari arah Moyudan ke Minggir. Tiba-tiba pelaku yang mengendarai motor memukul bodi belakang mobil yang dikendarai oleh korban. Peristiwa itu terjadi di Jalan Gedongan Balangan, tepatnya di Dusun Nyangkring Sendangrejo Minggir.

Redaksi Merdeka
Oleh Redaksi Merdeka - Reporter
Pemuda mabuk serang & acungkan pedang ke pengemudi mobil yang mendadak berhenti
Ilustrasi garis polisi. ©2013 Merdeka.com

Seorang pemuda bernama Agusta Melsa Aditya harus berurusan dengan pihak kepolisian. Sebab dia tiba-tiba saja menyerang mobil yang dikendarai oleh Yohanes Bintang Pramudia.

Agusta sempat memukul mobil yang dikendarai oleh korban. Kemudian saat dikejar justru mengacungkan pedang yang dia bawa.

Kapolsek Minggir, AKP Supardi, mengatakan penyerangan yang dilakukan oleh pelaku terjadi pada Jumat (3/8) yang lalu kira-kira pukul 19.00 WIB. Peristiwa itu terjadi di Jalan Gedongan Balangan, tepatnya di Dusun Nyangkring Sendangrejo Minggir.

"Korban awalnya mengendarai mobil dari arah Moyudan ke Minggir. Tiba-tiba pelaku yang mengendarai motor memukul bodi belakang mobil yang dikendarai oleh korban," ujar Supardi, Selasa (7/8).

Akibat pukulan itu, kata Supardi, mobil korban mengalami kerusakan di bagian bodi belakang. Tak terima, korban mengejar pelaku. Pelaku yang dikejar oleh korbannya panik dan terjatuh karena menabrak pembatas jalan.

"Saat dihampiri, pelaku mengeluarkan sebilah pedang untuk menakut-nakuti korban. Melihat pelaku menggunakan senjata korban mundur dan pelaku kabur tancap gas menggunakan sepeda motor," ungkap Supardi.

Korban kemudian melaporkan peristiwa yang dialaminya ke Polsek Minggir. Supardi menerangkan, tak sampai 24 jam dari laporan diterima, pelaku ditangkap bersama sejumlah barang bukti seperti pedang berbahan stainless, sepeda motor, helm dan jaket.

"Menurut pelaku, penyerangan dilakukan karena kesal mobil yang dikendarai korban berhenti mendadak. Yang jelas pelaku dalam pengaruh miras (minuman keras) sehingga mengeluarkan pedang untuk menakut-nakuti korban. Pelaku ini juga seorang residivis," kata Supardi membeberkan.

Saat ini pelaku telah ditahan dan dititipkan di ruang Tahanan Polres Sleman untuk proses hukum lebih lanjut. Pelaku bakal dijerat Pasal 2 ayat (1) Uundang-Undang Darurat nomor 12/1951 dengan ancaman hukuman maksimal 10 tahun penjara.

Rekomendasi