Pelimpahan kasus BG ke Kejagung picu perdebatan antar pimpinan KPK
Merdeka.com - Pelaksana tugas (Plt) wakil ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Johan Budi SP mengakui kalau pimpinan KPK menolak keputusan Plt Ketua KPK Taufiqurrahman Ruki yang melimpahkan kasus Komjen Pol Budi Gunawan ke Kejaksaan Agung (Kejagung).
Kendati demikian, Johan pun tak menampik kalau di jajaran pimpinan lembaga antirasuah itu setuju dengan keputusan tersebut.
"Ada yang setuju ada yang tidak juga," singkat Johan saat berbincang dengan merdeka.com melalui pesan singkat, Jakarta, Rabu (4/2).
Sebelumnya, Pelaksana tugas (Plt) Ketua KPK, Taufiqurrahman Ruki secara lantang menyatakan KPK kalah dalam kasus BG. Dalih merasa tidak aman, KPK melimpahkan penanganan kasus BG ke Kejaksaan Agung RI.
"Liga pemberantasan korupsi harus berjalan. Untuk satu kasus ini, kami KPK terima kalah, tapi tidak berarti harus menyerah karena masih banyak kasus di tangan kami," kata Ruki di Gedung KPK, Senin (2/3).
Baca Juga:
Wasiat Raheem jelang eksekusi mati bikin terharu sekaligus begidik
5 senjata canggih yang dipakai Sniper kelas dunia
Mulai dari Jokowi sampai sang ibu lelah lihat Ahok ribut dengan DPRD
Cueknya Indonesia diancam boikot misi dagang Australia
Apesnya PM Tony Abbott, diolok-olok hingga disuruh bunuh diri
Bagi Rahasia Cepat Kurus, Followers Banyak Yang Sukses Ikuti Diet Ala Aurel Hermansyah
Jangan lewatkan:
Fakta mengerikan kenapa bayi dalam gendongan pengemis selalu tidur
5 Kehebatan Tatang Koswara, sniper nomor wahid di Indonesia
5 Reaksi kemarahan Australia setelah RI pindahkan Duo Bali Nine
Bayi dan balita ini hebohkan para penghuni Instagram
(mdk/tyo)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Kursi pimpinan KPK saat ini kosong, usai Jokowi memberhentikan Firli Bahuri dari jabatan ketua dan anggota KPK.
Baca SelengkapnyaNantinya tidak semua pelaku pungli yang terlibat akan dijadikan tersangka.
Baca SelengkapnyaKasus dugaan pungli di rutan KPK melibatkan 90 pegawainya sendiri.
Baca Selengkapnyavideo untuk kamu.
Sebagaimana Pasal 12 e dan atau Pasal 12B dan atau Pasal 11 UU Tipikor Juncto Pasal 65 KUHP dengan ancaman maksimal hukuman penjara seumur hidup.
Baca SelengkapnyaTak tanggung-tanggung, diduga sebanyak 93 pegawai lembaga antirasuh terlibat dalam skandal pungli ini.
Baca SelengkapnyaUntuk 78 pegawai KPK dikenakan sanksi berat berupa permintaan maaf secara langsung dan terbuka
Baca SelengkapnyaHal itu diungkapkan Dewan Pengawas KPK saat menggelar sidang putusan etik 15 pegawai kluster kelima kasus pungli di rutan KPK.
Baca SelengkapnyaKeputusan pemecatan itu diambil berdasarkan hasil pemeriksaan hukuman disiplin terhadap pegawai negeri sipil KPK yang telah selesai dilakukan pada 2 April 2024.
Baca SelengkapnyaDalam kejadian tersebut, telah membuat satu pimpinan KKB di Papua, Abubakar Kogoya tewas.
Baca Selengkapnya