Pasangan Kekasih Sembunyikan 21.040 Pil Koplo di Plafon Kamar

Saat dilakukan penggeledahan di kamar indekos pelaku, polisi menemukan barang bukti berupa 21.040 butir pil koplo warna putih dan kuning. Barang haram tersebut disimpan di atas plafon.

Moh. Kadafi
Oleh Moh. Kadafi - Reporter
Pasangan Kekasih Sembunyikan 21.040 Pil Koplo di Plafon Kamar
Pasangan Kekasih Sembunyikan 21.040 Pil Koplo di Plafon Kamar. ©2020 Merdeka.com/Moh Kadafi

Pasangan kekasih, Riski (18) dan Umi (34) diamankan lantaran memiliki puluhan ribu pil koplo yang disembunyikan di plafon kamar Indekosnya.

Kapolresta Denpasar, AKBP Jansen Avitus Panjaitan mengatakan, pihaknya melakukan penyelidikan setelah mendapatkan informasi dari masyarakat. Bahwa di Jalan Pulau Galang, Denpasar Selatan sering dijadikan lokasi transaksi narkotika.

"Mereka terindikasi masih pacaran, mereka selain menyimpan juga mengedarkan," katanya di Mapolresta Denpasar, Bali, Selasa (17/3).

Dia menambahkan, pihaknya sempat melakukan pemantauan di lokasi. Kemudian saat melihat kedua pelaku, pihak kepolisian langsung melakukan penangkapan dan penggeledahan.

Saat dilakukan penggeledahan di kamar indekos pelaku, polisi menemukan barang bukti berupa 21.040 butir pil koplo warna putih dan kuning. Barang haram tersebut disimpan di atas plafon.

Dari keterangan pelaku ini, pil koplo itu adalah miliknya yang disuruh oleh seseorang laki-laki yang biasa dipanggil Purwo yang ada di dalam Lapas Kerobokan, Kabupaten Badung, Bali. Kemudian, kedua pasangan kekasih itu disuruh mengantar sesuai alamat yang diperintahkan oleh Purwo.

"Yang bersangkutan, berperan sebagai kurir dan mendapat upah sebesar Rp50 ribu apabila berhasil mengirim pil koplo. Yang bersangkutan menerangkan alasannya mau menjadi kurir karena faktor ekonomi," jelas Jansen.

Kedua pasangan kekasih ini diketahui telah mengedarkan pil koplo itu selama satu tahun terakhir. Dari pengakuan para pelaku barang itu berasal dari Jawa Timur.

"Masih kita dalami (bandarnya). Ini stoknya, dan ada yang sudah beredar sebagian kecil dan kita langsung amankan. Kita akan dalami dan kembangkan jaringan ini supaya lebih terungkap," ujarnya.

Pasangan kekasih ini, disangkakan Pasal 197 jo Pasal 106 ayat (1) Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang kesehatan dengan ancaman hukuman paling lama 15 tahun dan denda paling banyak Rp1,5 miliar.

Rekomendasi