Ketua Bawaslu, Abhan mengatakan, pengawas pemilu punya kewajiban melakukan upaya pencegahan terjadinya pelanggaran protokol kesehatan (prokes) saat kampanye pertemuan tatap muka terbatas. Dia menerangkan pengawas bisa mengeluarkan surat peringatan yang tertuang pada PKPU 13/2020 untuk membubarkan kegiatan yang terindikasi melakukan pelanggaran protokol kesehatan.
"Jadi Panwaslu Kecamatan tidak perlu takut, jika terjadi pelanggaran protokol kesehatan pada saat kampanye, maka keluarkan surat peringatan untuk membubarkan kegiatan tersebut," katanya dalam keterangan tertulisnya, Minggu (29/11).
Dia menginstruksikan kepada jajaran pengawas kecamatan (Panwascam) untuk melakukan tindakan administrasi ketika upaya pencegahan telah dilakukan namun masih terjadi pelanggaran.
Abhan menambahkan, setelah Panwascam mengeluarkan surat peringatan namun tidak membubarkan diri, maka dilakukan koordinasi dengan pihak keamanan untuk membubarkan dan menghentikan kegiatan kampanye tersebut.
"Tentu kita tetap harus berkoordinasi dengan pihak kepolisian dalam melakukan pembubaran kegiatan kampanye tersebut," ujarnya.
Dia juga berharap kepada jajaran pengawas agar tetap menjaga kesehatan pada masa pandemi Covid-19.
"Kesehatan sangat penting dan lakukan olahraga minimal 15 menit setiap hari, agar tubuh kita bugar dalam melaksanakan tugas pengawasan," tutupnya.