Anggota Pansus Angket KPK dari fraksi NasDem, Ahmad Sahroni membantah pemanggilan terpidana KPK Muchtar Effendi dan saksi kasus suap perkara pilkada atas terpidana Akil Mochtar, Niko Panji Tirtayasa sebagai upaya menyudutkan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Sahroni mengungkapkan pemanggilan tersebut masih dalam langkah untuk menggali kinerja KPK selama ini."Muchtar dan Niko hadir di Pansus dengan rapat terbuka untuk umum agar masyarakat tahu bagaimana kejadian-kejadian dialami oleh mereka yang sudah dapat gelar terpidana tapi tidak ada fakta yang sebenarnya. Dalam rapat dengar pendapat itu, mereka, Muchtar dan Niko mengaku mengalami yang tidak diperbolehkan dalam hukum. Sudah dipenjara pun belum dijadikan tersangka," ujar Sahroni di Jakarta, Rabu (26/7).Jika keterangan diberikan pihak yang dipanggil oleh Pansus Angket KPK dirasakan tak terbukti kebenarannya, Sahroni menyarankan pihak dirugikan untuk melaporkan ke pihak berwajib, yakni Polri. Dia pun meminta mereka yang mendiskreditkan upaya Pansus Angket KPK tak sekedar berbicara tanpa ada pembuktian, termasuk para akademisi."Seorang akademisi itu musti verniciata atas data primer yang teruji. Jangan sekedar katanya-katanya. Jika menggunakan data sekunder maka sumber dari data tersebut harus teruji sahih, misalnya sudah dipublikasikan," jelas anggota Komisi III dari Fraksi Nasdem ini.Sebelumnya, Panitia Khusus (Pansus) angket Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil terpidana kasus suap pilkada, Muchtar Effendi beserta keponakannya, Niko Panji Tirtayasa ke rapat dengar pendapat umum, di DPR. Dalam kesaksiannya, Muchtar menyampaikan bahwa dirinya telah mendapatkan berbagai ancaman dan intimidasi dari penyidik KPK Novel Baswedan."Ancaman pertama di apartemen MOI pada saat penggeledahan dia (Novel) datang menggeledah mengancam kalau saya akan penjarakan selama 20 tahun dan saya akan dimiskinkan sebagaimana saya memiskinkan Jenderal Djoko Susilo (Mantan Kakorlantas di kasus simulator SIM)," kata Mochtar, di Kompleks Parlemen Senayan, Selasa (25/7).
NasDem sebut pemanggilan Muchtar & Niko untuk gali kinerja KPK
Jika keterangan diberikan pihak yang dipanggil oleh Pansus Angket KPK dirasakan tak terbukti kebenarannya, Sahroni menyarankan pihak dirugikan untuk melaporkan ke pihak berwajib, yakni Polri.
Rekomendasi