MUI: RUU Larangan Minuman Beralkohol Seharusnya Tak Perlu Jadi Kontroversi

Wakil Sekjen Majelis Ulama Indonesia (MUI), Muhammad Zaitun menyatakan RUU tersebut seharusnya tidak menjadi kontrovesi karena minuman beralkohol merusak kesehatan masyarakat.

Rita
Oleh Rita - Reporter
MUI: RUU Larangan Minuman Beralkohol Seharusnya Tak Perlu Jadi Kontroversi
minuman beralkohol. shutterstock

Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI tengah membahas usulan Rancangan Undang-Undang Larangan Minuman Beralkohol (RUU Minol). Jika RUU tersebut disahkan jadi UU, pelaku produksi hingga konsumen minol bisa terancam pidana.

Wakil Sekjen Majelis Ulama Indonesia (MUI), Muhammad Zaitun menyatakan RUU tersebut seharusnya tidak menjadi kontrovesi karena minuman beralkohol merusak kesehatan masyarakat.

"Ya seharusnya tidak perlu kontroversi. Seharusnya itu masyarakat kita apalagi para pemimpin anggota DPR semua harus sepakat bahwa itu sesuatu yang merusak kesehatan dan sangat berbahaya bagi anak-anak," kata Zaitun kepada Liputan6.com, Senin (16/11/2020).

Terlebih lagi, Indonesia mayoritas penduduknya beragama Islam. Ajaran Islam pun dengan tegas melarang minuman beralkohol. Baik itu memproduksinya apalagi mengonsumsinya.

"Dan karena di sini mayoritas umat Islam maka sepatutnya ya itu menjadi pertimbangan besar untuk melarangnya," tegasnya.

Ditinjau dari sisi Pancasila, kata Zaitun, sila pertama juga menjunjung tinggi ajaran dan nilai agama. "Artinya hal-hal yang ada di dalam petunjuk agama harus benar-benar dihargai dan diupayakan dapat diterapkan dalam kehidupan berwarga dan bernegara," ujarnya.

Kemudian dari sisi kesehatan, Zaitun mengatakan minuman beralkohol berbahaya bagi kesehatan. "Secara akal sehat ini (minuman beralkohol) memang sangat berbahaya bagi masyarakat. Kita tidak mau nanti seperti bangsa-bangsa lain yang minuman beralkohol itu sudah seperti minuman biasa," ujarnya.

Partai Persatuan Pembangunan (PPP) menjadi salah satu pengusul RUU Larangan Minuman Beralkohol. Anggota DPR RI dari fraksi PPP, Illiza Sa'aduddin Djamal mengatakan, pengusul RUU Larangan Minuman Beralkohol tersebut tidak hanya berasal dari Fraksi PPP, melainkan juga ada anggota Fraksi PKS dan Fraksi Gerindra.

“18 anggota DPR Fraksi PPP, 2 anggota Fraksi PKS dan 1 anggota Fraksi Gerindra mengusulkan RUU larangan minuman beralkohol, spirit dan tujuan pelarangan ini selaras dengan tujuan negara sebagaimana termaktub dalam alinea ke-4 UUD 1945,” kata Illiza dalam keterangannya, Rabu 11 November 2020.

Illiza menyebutkan beberapa alasan PPP mengusulkan RUU Larangan Minuman Beralkohol. Pertama ia meyakini larangan minuman beralkohol merupakan amanah konstitusi dan agama, pasal 28H ayat 1 undang-undang dasar Negara Republik Indonesia tahun 1945 (UUD 1945) yang berbunyi, setiap orang berhak hidup sejahtera lahir dan batin, bertempat tinggal dan mendapatkan lingkungan hidup yang baik, dan berhak memperoleh pelayanan kesehatan.

Selain itu, alasan lain adalah larangan dalam agama Islam. “Al-Qur’an juga menyebutkan dalam surat Al-Maidah (90-91) yang artinya, wahai orang-orang yang beriman, sesungguhnya minuman keras, berjudi, (berkurban untuk berhala), dan mengundi nasib dengan anak panah, adalah perbuatan keji dan termasuk perbuatan setan, maka jauhilah (perbuatan-perbuatan) itu agar kamu beruntung,” terangnya.

Reporter: Yopi Makdori

Sumber : Liputan6.com

Rekomendasi