Muhadjir Effendy menteri baru pertama yang serahkan LHKPN ke KPK

Muhadjir juga konsultasi ke KPK karena anggaran di Kemendikbud yang paling besar.

Redaksi Merdeka
Oleh Redaksi Merdeka - Reporter
Muhadjir Effendy menteri baru pertama yang serahkan LHKPN ke KPK
Mendikbud Muhadjir Effendy. ©2016 merdeka.com/Tsana Garini Sudrajat

Kunjungan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud) Muhadjir Effendy ke gedung Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sore ini ternyata terkait beberapa hal. Salah satunya untuk menyerahkan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN)."Kunjungan ada beberapa maksud, salah satunya beliau menyerahkan LHKPN. Kami sangat mengapresiasi. Saya sebut saja bapak menteri pertama yang menyerahkan LHKPN dari sekian menteri yang baru," ujar Wakil Ketua KPK Laode Muhammad Syarif, Rabu (31/8) di kantornya.Diketahui setidaknya ada 12 pos menteri dan satu kepala lembaga yang dirombak oleh Presiden Jokowi pada 27 Juli lalu. Dari angka itu, ada 9 wajah baru di kabinet Jokowi-JK salah satunya Muhadjir Effendy yang diplot menjadi Mendikbud gantikan Anies Baswedan.Muhadjir tidak bermaksud untuk menjadi menteri pertama yang menyerahkan LHKPN. Ia menegaskan, kunjungannya kali ini lebih dalam rangka silaturahmi dan konsultasi kepada KPK sebelum ia memulai tugasnya di Kemendikbud. Salah satu hal yang dibahas adalah anggaran pendidikan yang dinilai cukup besar."Itu salah satu. Anggaran pendidikan sangat besar, oleh karena itu tadi kami berdiskusi banyak bagaimana pemanfaatan dari anggaran itu tepat sasaran, efektif, efisien dan menutup semua lobang korupsi yang terjadi. Itulah komitmen bersama antara kemendikbud dengan KPK," terang dia.Sebelumnya, KPK mengimbau agar jajaran menteri kabinet kerja pemerintahan Presiden Joko Widodo (Jokowi) untuk segera melaporkan harta kekayaannya. Terlebih kepada menteri yang baru menjabat saat Presiden melakukan reshuffle kabinet jilid II."Kami minta kepada para menteri yang baru dilantik maupun yang baru bergeser atau diberhentikan untuk melapor (melapor LHKPN)," ujar Kepala Bagian Pemberitaan dan Informasi KPK, Priharsa Nugaraha, Senin (29/8).

Rekomendasi