MK: RSBI kembali menjadi sekolah biasa
Merdeka.com - Mahkamah Konstitusi (MK) menyatakan keberadaan Rintisan Sekolah Bertaraf Internasional atau Sekolah Bertaraf Internasional (RSBI/SBI) tidak ada lagi. Dengan demikian, status RSBI/SBI kembali menjadi sekolah biasa.
"Menjadi sekolah biasa. Tidak ada label internasionalnya," ujar Hakim Konstitusi Akil Mochtar usai persidangan di Gedung Mahkamah Konstitusi (MK), Jl Medan Merdeka Barat, Jakarta, Selasa (8/1).
Akil mengatakan, keberadaan Pasal 50 ayat (3) Undang-undang (UU) Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional (Sisdiknas) bertujuan agar pemerintah membuat sekolah rintisan yang nantinya akan menjadi sekolah internasional. Tetapi, keberadaan norma dalam pasal itu tidak memiliki penjelasan dalam pasal-pasal sebelumnya.
"UU Sisdiknas itu tidak memberikan penjelasan, tiba-tiba pasal itu muncul begitu saja sehingga dibatalkan," kata Akil.
Akil menegaskan, pembatalan pasal ini kemudian berdampak pada status RSBI/SBI yang kini tidak memiliki kekuatan hukum. "Konsekuensinya harus dibubarkan," ujar dia.
Dalam putusannya hari ini, MK menilai RSBI menimbulkan diskriminasi. Atas alasan itu, MK memutuskan untuk mengabulkan permohonan untuk membubarkan RSBI.
"Mengabulkan permohonan pemohon untuk seluruhnya," ujar Ketua MK Mahfud MD saat membacakan amar putusan dalam sidang di Gedung MK.
Dalam amar putusannya, majelis hakim menilai keberadaan RSBI/SBI telah menimbulkan perlakuan diskriminatif di dunia pendidikan, sehingga dianggap bertentangan dengan prinsip konstitusi. Hanya anak-anak orang kaya saja yang bisa masuk ke RSBI karena biaya yang lebih tinggi dibanding sekolah reguler.
"Menurut Mahkamah pembedaan perlakuan demikian bertentangan dengan prinsip konstitusi yang harus memberikan perlakuan yang sama antarsekolah dan antarpeserta didik apalagi sama-sama sekolah milik pemerintah," kata hakim konstitusi Anwar Usman.
Tidak hanya itu, MK menyatakan keberadaan RSBI/SBI berpotensi menjauhkan dunia pendidikan dengan jati diri bangsa. Hal ini didasarkan pada fakta penggunaan bahasa asing yakni bahasa Inggris dalam setiap jenjang pendidikan.
(mdk/has)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Keluarga korban melaporkan kasus dugaan perundungan tersebut ke polisi.
Baca SelengkapnyaSejak ditemukan, korban menjalani pemulihan baik fisik maupun psikologinya.
Baca SelengkapnyaKorban sempat dibawa pihak sekolah ke puskesmas terdekat. Namun, karena kendala peralatan yang dianggap kurang lengkap.
Baca Selengkapnyavideo untuk kamu.
NP baru menceritakan apa yang dialaminya belakangan ini saat ia duduk di bangku kelas 4.
Baca SelengkapnyaKisah siswi SD yang merawat adiknya usai ibunya meninggal begitu menyentuh hati. Dia bahkan sampai membawanya ke sekolah.
Baca SelengkapnyaKemendikbudristek meluruskan kabar yang beredar mengenai perubahan seragam sekolah yang berlaku setelah Lebaran.
Baca SelengkapnyaPolisi memberikan kabar mengenai kondisi pelajar korban bullying di SMA Binus Serpong yang diduga libatkan anak Vincent Rompies
Baca SelengkapnyaLantaran upaya diversi yang dilakukan pihak Kepolisian tidak menemui kesepakatan antara korban dengan 8 anak berhadapan hukum (ABH).
Baca SelengkapnyaDia dibawa oleh seorang pria berinisial A (18) yang dikenal melalui media sosial.
Baca Selengkapnya