Minim Saksi di Lokasi Jadi Alasan Kapolda Metro Sulit Ungkap Kerusuhan 22 Mei
Merdeka.com - Polri mengakui menemui sejumlah kendala dalam mengungkap kasus kerusuhan 21-22 Mei lalu. Hal itu diakui Kapolda Metro Jaya Irjen Gatot Eddy Pramono saat menerima kunjungan Amnesty International Indonesia.
"Secara umum kepolisian menjelaskan bahwa (kendala ialah) saksi, baik yang melihat, mendengar atau yang tidak berada di lokasi," kata Direktur Eksekutif Amnesty International Indonesia Usman Hamid di Polda Metro Jaya, Selasa (9/7).
Kendala lain yaitu uji balistik yang mana ditemukan dua proyektil dan telah berhasil diidentifikasi Pusat Laboratorium Forensik dari jenazah Harun Al Rasyid dan Abdul Aziz yang merupakan korban tewas kerusuhan.
"Kendala uji balistik karena dari anggota kepolisian yang menyerahkan senjata, senjata itu tidak identik (bukan yang digunakan Polri). Beberapa kematian lain (akibat penembakan) yang memang semuanya belum bisa diidentifikasi secara pasti jenis senjata atau peluru," kata Hamid.
Ia menambahkan adanya dugaan pihak ketiga dalam penembakan itu. Namun, bukan dari Polri maupun massa aksi. Lebih lanjut ia menegaskan, agar polri segera menangkap pelaku tersebut.
"Kami mendesak Polri karena itu tugasnya untuk membongkar perkara. Polri mencari, melakukan penyelidikan dan penyidikan, penggeledahan atau penyitaan dokumen terhadap siapapun terlibat dalam kerusuhan," kata Hamid.
Kasus Novel Baswedan juga Tak Mudah
Setali tiga uang, Gatot juga mengakui tak mudah membongkar kasus penyiraman air keras terhadap penyidik senior KPK Novel Baswedan.
"Di dalam pembicaraan lisan kami sampaikan kasus Novel Baswedan. Pak Kapolda siap jelas menyampaikan mengungkap kasus itu tidak mudah dan kasus itu sedang diusut," tambahnya.
Meskipun demikian, Hamid menegaskan agar kasus ini tetap berjalan hingga tuntas.
"Kami dalam posisi tetap mendesak kasus Novel tidak dihentikan dan dilanjutkan pengusutannya sampai pelakunya ditemukan termasuk aktor intelektual ditemukan juga," tegas Hamid.
(mdk/rhm)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Kompolnas juga meminta agar Firli lebih baik ditahan, agar proses penyidikan bisa berjalan lancar.
Baca SelengkapnyaPenyidik Polres Metro Jakut belum menyimpulkan penyebab satu keluarga melakukan aksi bunuh diri.
Baca SelengkapnyaMajelis hakim bakal memutuskan gugatan Firli atas status tersangkanya dalam kasus dugaan pemerasan terhadap mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL).
Baca Selengkapnyavideo untuk kamu.
Kapolda Metro Jaya, Irjen Pol Karyoto berjanji menindak tegas para pelajar yang terlibat tawuran.
Baca SelengkapnyaSidang putusan gugatan praperadilan Firli digelar Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Selasa (19/12) besok.
Baca SelengkapnyaPemeriksaan itu dinilai sebagai petunjuk dari Kejati DKI Jakarta yang kaitannya dengan penyelesaian berkas perkara.
Baca SelengkapnyaKapolda Metro Jaya Irjen Pol Karyoto telah mengeluarkan maklumat melarang sejumlah kegiatan masyarakat.
Baca SelengkapnyaSementara untuk berkas perkara Firli dikatakan Karyoto masih dalam tahap penyelesaian.
Baca SelengkapnyaKapolda Metro Jaya mengatakan, seluruh personel diharapkan siap melaksanakan tugas yang telah diberikan.
Baca Selengkapnya