Menteri PAN-RB, Yuddy Chrisnandi, melarang mobil operasional milik instansi pemerintah dipakai buat mudik saat Hari Raya Idul Fitri. Tak hanya itu, PNS juga tidak dibenarkan meminta atau menerima THR dari perusahaan lain atau pihak ketiga."Terkait THR, kebijakan pemberian THR kesejahteraan diputus Jokowi diberikan untuk perbaikan aparatur kalau sudah terima THR maka secara etis dan moral tidak pantas nerima bingkisan THR baik barang atau uang dari pihak lain, terkait jabatan dan pekerjaan. Itu tidak boleh lagi," kata Yuddy kepada wartawan, Rabu (29/6).Yuddy mengatakan, aturan itu diatur dalam UU NO 21 tahun 2000 dan UU NO 35 tahun 2010."Menerima saja tidak boleh, apalagi meminta. Saya dapat laporan baik media sosial, ada beberapa instansi pemerintah tidak massive surat pemerintah THR. Itu dilarang, ini bukan imbauan," tegasnya.Yuddy menegaskan, menerima THR sama dengan tindakan gratifikasi. Siapa yang melakukan baik sadar maupun tak sadar akan diberikan sanksi."Karena bersumpah jalan tugas tanpa harap imbalan, peraturan UU menerima gratifikasi, pemerintah perhatikan kesejahteraan pegawai. Jadi tidak boleh ini," tutupnya.
Menteri Yuddy sebut PNS berani terima THR sama dengan gratifikasi
"Itu dilarang, ini bukan imbauan," tegas Yuddy.
Rekomendasi