Mensesneg Hormati Keputusan KPU Tak Masukkan OSO ke Daftar Caleg DPD
Merdeka.com - Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Pratikno menghormati keputusan Komisi Pemilihan Umum (KPU) yang tetap tak memasukkan Oesman Sapta Odang (OSO) dalam Daftar Calon Tetap (DCT) DPD RI Periode 2019-2024. Pratikno meyakini KPU adalah lembaga yang bekerja sesuai dengan landasan hukum.
"Sekali lagi itu wilayah keputusan KPU, kami paham dan hormati KPU sebagai lembaga independen," kata Pratikno di Kompleks Istana Kepresidenan Jakarta, Jumat (5/4).
Pratikno menegaskan surat yang dikirimkannya bukanlah untuk mengintervensi KPU. Dia menjelaskan bahwa surat yang dibuatnya untuk menindaklanjuti surat yang dikirim Ketua Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) kepada Presiden Joko Widodo atau Jokowi.
Menurutnya, surat Ketua PTUN tersebut berisikan permohonan agar Presiden Jokowi meminta KPU menjalankan putusan PTUN Nomor 242/G/SPPU/2018/PTUN-JKT. Putusan ini memenangkan OSO dan memberikan hak untuk mengikuti pemilihan legislatif.
"Jadi surat-surat yang semacam itu jadi intinya setiap kali ada surat ketua PTUN, Mensesneg atas nama presiden itu mengirim surat kepada pihak yang diwajibkan oleh PTUN untuk menindaklanjuti. Itu selalu begitu," ujarnya.
Kendati begitu, Pratikno menegaskan bahwa Presiden menyerahkan keputusan akhir kepada KPU. Menurut dia, KPU memiliki kewenangan sesuai dengan aturan perundang-undangan.
"Silakan KPU tindaklanjuti sesuai peraturan perundang-undangan," ucap mantan Rektor UGM itu.
Diketahui, polemik antara PTUN Jakarta dan KPU berawal dari gugatan Ketua Umum Partai Hanura OSO. Dalam putusannya, Majelis hakim PTUN Jakarta mengabulkan perkara sengketa proses pemilu yang diajukan OSO.
Isi putusannya adalah memerintahkan KPU menerbitkan DCT anggota DPD baru yang memasukkan nama OSO. Dalam putusan perkara Nomor 242/G/SPPU/2018/PTUN.JKT, majelis hakim PTUN Jakarta juga membatalkan keputusan KPU Nomor 1130/PL.01.4-Kpt/06/KPU/IX/2018 tentang penetapan DCT Pemilu Anggota DPD Tahun 2019.
Bawaslu pun telah memutus sengketa tersebut. Bawaslu memerintahkan KPU memasukkan OSO dalam DCT anggota DPD Pemilu 2019. Namun, KPU terus beralasan menjalankan putusan MK yang melarang calon Anggota DPD rangkap jabatan di kepengurusan partai politik. Sehingga tim kuasa hukum OSO melaporkan komisioner KPU ke Polda Metro Jaya.
Reporter: Lizsa Egeham
(mdk/dan)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
KPU Serahkan Alat Bukti Tambahan Berupa Formulir D Kejadian Khusus
Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI menyerahkan alat bukti tambahan berupa formulir D Kejadian Khusus tingkat kecamatan seluruh Indonesia kepada Mahkamah Konstitusi.
Baca SelengkapnyaMengenal Tugas KPU dan Wewenangnya, Perlu Diketahui
Komisi Pemilihan Umum (KPU) adalah lembaga negara yang bertanggung jawab untuk menyelenggarakan pemilihan umum di Indonesia.
Baca SelengkapnyaKomisioner KPU Diperiksa DKPP, Rekapitulasi Nasional Diskors Sementara
Pemeriksaan terkait dugaan pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu.
Baca Selengkapnyavideo untuk kamu.
KPU Buka Pendaftaran Pemantau Pilgub DKI Jakarta 2024, Cek Jadwal dan Syarat Berikut Ini
Komisi Pemilihan Umum DKI Jakarta terus berkoordinasi dengan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta untuk mempersiapkan pemilihan Gubernur DKI Jakarta 2024.
Baca SelengkapnyaKetua KPU Ingatkan Pentingnya Mencoblos: Satu Suara Sangat Menentukan
Pemilih adalah penentu terhadap siapa yang akan menduduki jabatan.
Baca SelengkapnyaDPR RI Setujui Usulan Pemerintah soal Pilkada Hanya 1 Putaran
Ketua Baleg DPR RI, Supratman Andi Agtas menjelaskan pemenang Pilkada tak perlu memperoleh suara 50+1 seperti pada aturan Pilpres.
Baca SelengkapnyaPembelaan KPU Tepis Kabar Proses Penghitungan Suara Nasional dan Luar Negeri Hasil Setingan
Diketahui, KPU RI telah menggelar rapat pleno terbuka rekapitulasi hasil penghitungan perolehan suara tingkat nasional
Baca SelengkapnyaKPU Siapkan Tim Hukum untuk Hadapi Gugatan Sengketa Pemilu 2024 di MK
Proses pendaftaran sengketa di Mahkamah Konstitusi (MK) akan dilaksanakan dalam jangka waktu 3x24 jam.
Baca SelengkapnyaDPR dan Pemerintah Setujui RUU Desa, Masa Jabatan Kepala Desa jadi 8 Tahun 2 Periode
Badan Legislasi (Baleg) DPR dan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) menyetujui Revisi UU Desa.
Baca Selengkapnya