Menpan-RB usul bus pelat merah digunakan angkut PNS mudik Lebaran

Namun Asman tetap menyatakan pemakaian bus K/L harus sesuai dengan peraturan yang berlaku dan harus mendapat izin dari pejabat terkait.

Syifa Hanifah
Oleh Syifa Hanifah - Reporter
Menpan-RB usul bus pelat merah digunakan angkut PNS mudik Lebaran
MenPAN-RB Asman Abnur dan Kapolri Tito Karnavian. ©2016 merdeka.com/Muhammad Luthfi Rahman

Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan RB) Asman Abnur mengimbau agar Pegawai Negeri Sipil (PNS) saat melakukan mudik ke kampung halaman tidak menggunakan mobil dinas. Namun demikian, Asman mengusulkan penggunaan bus milik kementerian dan lembaga (K/L) atau instansi negara untuk keperluan mudik Lebaran bagi pada para pegawai negeri sipil (PNS) diperbolehkan."Kalau secara pribadi kan tidak diizinkan, tapi secara bersamaan misalnya bus, itu kan pelat merah, itu harus dapat izin dari pejabat pembina pegawainya," katanya saat ditemui di Kemenko Polhukam, Jakarta Pusat, Senin (12/6).Namun Asman tetap menyatakan pemakaian bus K/L harus sesuai dengan peraturan yang berlaku dan harus mendapat izin dari pejabat terkait."Seperti pemerintah siapkan untuk publik sekarang Kemenhub disiapkan gratis malah, masa pegawai menggunakan bis dengan izin pejabat tinggi harusnya boleh dong yang penting harus ada prosedurnya," katanya."Untuk penggunaan kendaraan dinas sudah diatur oleh peraturan Menpan. Itu sudah kita edarkan ke seluruh lembaga dan pemerintah daerah nanti tinggal kalau dapat izin dari pejabat pembina pegawainya itu yang bertanggung jawab ke bawahnya," katanya.

Rekomendasi