Menko Polhukam Apresiasi TNI Tetapkan 8 Tersangka Pembakaran di Intan Jaya

Delapan anggota TNI yang menjadi tersangka pembakaran rumah dinas kesehatan, sudah siap diajukan ke pengadilan. Hal itu bentuk sikap TNI merespons cepat temuan dari TGPF Intan Jaya dan Komnas HAM.

Intan Umbari Prihatin
Oleh Intan Umbari Prihatin - Reporter
Menko Polhukam Apresiasi TNI Tetapkan 8 Tersangka Pembakaran di Intan Jaya
Menko Polhukam Mahfud MD. ©2020 Merdeka.com/Rifa Yusya Adilah

Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Polhukam), Mahfud MD, mengapresiasi langkah TNI Angkatan Darat yang telah menetapkan delapan prajurit sebagai tersangka dalam kasus pembakaran rumah dinas kesehatan di Intan Jaya. Hal tersebut diketahui setelah dilakukan pertemuan bersama Panglima dan KSAD.

"Pemerintah mengapresiasi TNI terutama dalam hal ini TNI Angkatan Darat yang telah mengambil langkah cepat dengan memperhatikan hasil kerja dari TGPF yang dibentuk oleh pemerintah dan juga memperhatikan hasil laporan Komnas HAM. Segi-segi yang sama temuannya langsung ditindaklanjuti, pokoknya hukum harus ditegakkan," kata Mahfud dalam keterangan pers, Jumat (13/11).

Delapan anggota TNI yang menjadi tersangka pembakaran rumah dinas kesehatan, sudah siap diajukan ke pengadilan. Hal itu bentuk sikap TNI merespons cepat temuan dari TGPF Intan Jaya dan Komnas HAM.

"Dari kalangan TNI sekarang yang siap diajukan ke pengadilan karena melakukan tindak kekerasan tersebut," ungkap Mahfud.

Sementara itu, Mahfud juga memastikan terkait masyarakat di luar TNI yaitu Organisasi Papua Merdeka, atau juga disebut pemerintah sebagai Kelompok Separatis Bersenjata, akan mengambil tindakan untuk dibawa ke pengadilan. Nantinya, kata Mahfud, langkah tersebut akan dilakukan bertahap.

"Jadi pemerintah tidak pandang bulu berdasar temuan yang diperoleh oleh tim gabungan pencari fakta, TGPF, yang dibentuk oleh Kemenko polhukam dan juga berdasar temuan Komnas HAM sesudah di komparasi itu ternyata ada kecocokan fakta. Sehingga pemerintah langsung mengambil tindakan untuk di bawa ke pengadilan. Tentu harus bertahap," ungkap Mahfud.

8 Prajurit jadi Tersangka

Sebelumnya Komandan Pusat Polisi Militer Angkatan Darat (Danpuspomad) Letjen Dodik Wijanarko menyampaikan delapan anggota TNI AD ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus pembakaran rumah dinas kesehatan di Distrik Hitadipa, Intan Jaya, Papua pada Sabtu (19/9) lalu.

"Berdasarkan hasil pemeriksaan para saksi dan alat bukti maka penyidik menyimpulkan dan menetapkan delapan orang sebagai tersangka," kata Dodik saat konferensi pers di Aula Gatot Subroto, Puspomad, Jakarta, Kamis (12/11)

Kedelapan tersangka yaitu Kapten Infanteri SA, Letda Infanteri KT, Serda MFA, Sertu S, Serda ISF, Kopda DP, Pratu MI, dan Prada MH. Mereka ditetapkan sebagai tersangka dari berdasarkan pemeriksaan terhadap 12 orang saksi, yakni 11 Anggota TNI AD dan 1 orang masyarakat, serta sejumlah barang bukti.

Rekomendasi