Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Menko Luhut sebut total 70 anggota Din Minimi terima amnesti

Menko Luhut sebut total 70 anggota Din Minimi terima amnesti penjemputan kelompok bersenjata Din Minimi. ©2015 merdeka.com/istimewa

Merdeka.com - Pemerintah dan DPR sepakat memberikan amnesti kepada pentolan kelompok bersenjata Aceh, Nurdin bin Ismail Amat alias Nurdin Abu Minimi alias Din Minimi dan anak buahnya. Puluhan anggota Din Minimi mendapat pengampunan.

"Jumlahnya 70 anggota, yang 21 orang masih ada di penjara sedangkan 49 sisanya sekarang sudah ada di masyarakat," ujar Luhut saat ditemui di kantornya, Jakarta, Kamis (21/7)

Untuk ada anggota Din Minimi yang tengah menghadai proses hukum, amnesti akan diberikan setelah status hukum yang bersangkutan jelas diputuskan. Dasar pemberian amnesti dan abolisi bagi anggota kelompok Din Minimi adalah Pasal 14 ayat 2 UUD 1945. Pasal tersebut berbunyi 'Presiden memberi amnesti dan abolisi dengan memperhatikan pertimbangan Dewan Perwakilan Rakyat'.

Pemberian amnesti untuk kelompok Din Minimi diharapkan tidak diperdebatkan lagi. Sebab ini sebagai solusi tepat menghentikan gerakan separatis di Aceh. "Saya pikir kalau negara memberikan amnesti kepada mereka akan ada dampak positif. Mungkin selama ini Indonesia dianggap terlalu keras," kata Luhut.

Luhut menegaskan, pemerintah menjunjung tinggi proses hukum yang berlaku. Dia tidak menampik gerakan Din Minimi bersalah, tapi atas nama kemanusiaan dan janji Kepala Badan Intelijen Negara saat meminta kelompok itu menyerahkan diri akhir tahun lalu, maka amnesti perlu diberikan. (mdk/noe)

Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP