Menkeu Sri Mulyani Soal Anggaran Rumah Presiden: Saya Tidak Ingat

Negara memberikan rumah untuk Joko Widodo (Jokowi) setelah purna masa tugas sebagai presiden. Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani Indrawati mengaku tidak ingat besaran anggaran pembangunan rumah Presiden Jokowi tersebut.

Redaksi Merdeka
Oleh Redaksi Merdeka - Reporter
Menkeu Sri Mulyani Soal Anggaran Rumah Presiden: Saya Tidak Ingat
Menkeu Sri Mulyani. ©2022 Merdeka.com

Negara memberikan rumah untuk Joko Widodo (Jokowi) setelah purna masa tugas sebagai presiden. Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani Indrawati mengaku tidak ingat besaran anggaran pembangunan rumah Presiden Jokowi tersebut. Namun dia memastikan sudah sesuai ketentuan yang berlaku, dan tidak ada yang kontroversial dalam anggaran pengadaan itu.

"Saya tidak ingat. Nanti saya lihat kalau sudah ada. Tapi itu sesuai peraturan, sudah ada standar. Jadi tidak ada yang kontroversi," kata Sri Mulyani di Istana Negara, Jakarta, Senin (19/12). Dikutip dari Antara.

Sri Mulyani menekankan anggaran untuk pembangunan rumah presiden dan juga wakil presiden telah dilakukan untuk para mantan presiden dan wakil presiden. Alokasi anggaran untuk pembangunan rumah bagi mantan presiden dan wakil presiden juga sudah memiliki ketentuan dan prosedur dalam tata keuangan negara.

"Anggaran itu di dalam bendahara umum negara, artinya sudah terbiasa dengan para presiden dan wakil presiden," beber Menkeu.

Menurut Sri Mulyani, hal yang berbeda dalam pembangunan rumah presiden kali ini adalah lokasi. Biasanya rumah untuk mantan Presiden dibangun di Jakarta. Namun untuk Jokowi, pembangunan rumah dilakukan di luar Jakarta.

Deputi Bidang Protokol, Pers, dan Media Sekretariat Presiden Bey Machmudin sebelumnya menyatakan Kementerian Sekretariat Negara telah menyelesaikan pengadaan tanah untuk rumah kediaman Presiden Jokowi di Colomandu, Kabupaten Karanganyar, Jawa Tengah.

Sesuai dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1978, kata Bey, negara menyediakan sebuah rumah kepada mantan presiden dan mantan wakil presiden.

Dalam Peraturan Presiden Nomor 52 Tahun 2014 disebutkan bahwa mantan presiden dan atau mantan wakil presiden hanya berhak mendapatkan rumah sebanyak satu kali, termasuk yang menjalani masa jabatan lebih dari satu periode.

Dalam penyediaan rumah kepada Presiden Jokowi, kata Bey, sudah sesuai dengan ketentuan. Rumah tersebut dapat diperoleh setelah menyelesaikan periode pertama jabatan Presiden RI (2014-2019).

Perencanaan telah dilakukan selama tiga tahun sebelum masa jabatan berakhir, yaitu pada tahun 2017, sedangkan untuk pembangunannya dapat dilaksanakan dua tahun sebelum masa jabatan berakhir, yakni pada tahun 2018. Namun, menurut Bey, saat itu Presiden Jokowi menolak.

Baru pada bulan Oktober 2022, Kementerian Sekretariat Negara telah menyelesaikan pengadaan tanah untuk rumah kediaman bagi Jokowi di Kecamatan Colomandu, Kabupaten Karanganyar.

Rekomendasi