Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Mengenal Teknis Virtual Police, Polisi Tegur hingga Ancam Pidana Akun Medsos

Mengenal Teknis Virtual Police, Polisi Tegur hingga Ancam Pidana Akun Medsos Ilustrasi Media Sosial. ©2014 Merdeka.com

Merdeka.com - Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo membuat sejumlah program kerja yang menjadi prioritas sebagai orang nomor satu di Korps Bhayangkara. Dari 16 jumlah program tersebut, ada satu program edukasi kepada masyarakat agar tak terjerat hukum.

Kadiv Humas Polri Irjen Raden Prabowo Argo Yuwono mengatakan, salah satu program tersebut yaitu terkait Pemantapan Kinerja Pemeliharaan Keamanan dan Ketertiban Masyarakat. Dalam program itu, nantinya ada kegiatan Virtual Police.

Pelaksanaan virtual police ditunjukan untuk memberikan edukasi kepada masyarakat dalam bermedia sosial. Agar opini yang disampaikan melalui akun media sosial tidak sampai melanggar tindak pidana.

Apabila ditemukan akun yang memposting sebuah konten berindikasi melanggar tindak pidana. Nantinya polisi akan mengingatkan dan meminta pemilik akun tersebut untuk menghapus konten yang dimaksud.

"Karena kita mengetahui bahwa dunia maya ini bisa dimanfaatkan untuk berbagai kegiatan ilegal melanggar hukum, tentu kepolisian ingin memberikan sesuatu kepada masyarakat ini untuk mengingatkan saja," jelasnya.

Argo menyampaikan jika pihaknya dalam menilai konten dari sebuah akun apakah melanggar atau tidak, turut melibatkan ahli pidana, ahli bahasa, maupun ahli ITE sebagai landasan penilaian terhadap konten tersebut.

"Kita juga minta pendapat ahli, ada ahli pidana, ahli bahasa, dan ahli ITE. Misal dari ahli menyatakan ini bisa menjadi suatu pelanggaran pidana, bisa penghinaan atau fitnah. Jadi setelah dari ahli pidana menyampaikan ada pelanggaran kemudian diajukan ke Direktur Siber. Dari direktur Siber atau pejabat ditunjuk, setelah memberikan pengesahan. Kemudian baru kita japri ke akun. Kita kirim itu. Jadi resmi kirimnya," kata Argo.

Tujuan dikirim peringatan itu, agar pemilik akun segera menghapus unggahan konten yang dinilai bisa melanggar sara maupun ujaran kebencian. Agar orang yang ditunjukan tidak merasa terhina maupun keberatan.

"Jadi ini edukasi yg kita berikan pada masyarakat lewat patroli siber. Kita berikan pada masyarakat tersebut untuk sekali, kita kasih edukasi, tolong dihapus tulisan itu. Kalau ngeyel gimana? Kita kirim lagi pemberitahuan," kata Argo.

"Kalau tidak mengindahkan apa yg kita sampaikan, misal yang dituju atau orang itu yg dirugikan bikin laporan ya kita lakukan mediasi juga. Kalau tidak bisa, kita proses. Semuanya ada tahapan.Makanya di tugas pokok Polri, kita melakukan perlindungan, pengayoman, pelayanan, dan gakkum terakhir. Penegakan hukum di terakhir," tambahnya.

Sudah Ada 4 Akun Medsos Diberi Peringatan

Sebelumnya, Kadiv Humas Polri, Irjen Raden Prabowo Argo Yuwono mengatakan, pihaknya telah memberikan peringatan terhadap sejumlah akun media sosial yang diduga telah masuk dalam ranah pidana melalui program virtual police. Namun, akun tersebut belum diketahui anonim atau bukan.

"Sementara ada 4 yang sudah kita berikan. Kalau misal itu akun anonim, secara teknis kita enggak bisa sampaikan. Tapi pasti sampai di sana," katanya kepada wartawan, Rabu (24/2).

Menurutnya, akun yang diberikan peringatan tersebut diberitahu jika postingannya itu melanggar pidana. Maka, tulisan tersebut diminta untuk dihapus dan tak ditulis kembali.

"Jadi ini suatu kegiatan yang dilakukan oleh kepolisian. Jadi ini memberikan suatu edukasi kepada masyarakat, seandainya masyarakat itu memberikan suatu opini sifatnya pelanggaran pidana. Jadi, dari pihak kepolisian memberikan edukasi dulu, memberitahukan, eh mas-mbak, bapak-ibu apa yang ditulis itu melanggar pidana, jangan ditulis kembali tolong dihapus ya. Misal seperti itu," jelasnya.

Argo pun memberikan beberapa contoh terkait akun yang diberikan peringatan oleh pihaknya. Salah satunya yakni adanya akun yang menuliskan jabatan dua periode berhasil menguras anggaran.

"Contoh, jabatan 2 periode berhasil menguras anggaran. Sama, kita kirim pendapat ahli ada, peringatan ada. Ini contoh yang di-acc. Ada paraf-paraf kasubdit, wadir sampai ke direktur acc. Jadi nanti langsung kita berikan pada mereka yang punya akun ini kita kirim. Ini contoh yang sudah kita lakukan," ungkapnya.

"(Contoh diberikan peringatan) ini tulisan, jangan lupa saya maling. Setelah patroli siber temukan, kita crop, dan ada pendapat ahli, ahli bahasa kita sampaikan melanggar pasal ini. Nanti peringatan ini sudah kita tuliskan peringatan contoh seperti ini. Virtual police alert peringatan 1, konten Twitter anda yang diunggah 21 Februari 2021 pukul 15.15 Wib berpotensi pidana ujaran kebencian," ujarnya.

"Guna menghindari proses hukum lebih lanjut diimbau untuk segera melakukan koreksi pada konten media sosial setelah pesan ini anda terima. Salam presisi. Contoh seperti ini, jadi biar masyarakat paham yang ditulis melanggar pidana atau tidak," pungkasnya.

(mdk/rhm)
ATAU
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
Penjelasan Polisi Soal 9 Petani Digunduli Usai Jadi Tersangka Mengancam Pekerja IKN

Penjelasan Polisi Soal 9 Petani Digunduli Usai Jadi Tersangka Mengancam Pekerja IKN

Tahanan digunduli guna pemeriksaan identitas, badan atau kondisi fisik dan menjaga atau memelihara kesehatan serta mengidentifikasi penyakit.

Baca Selengkapnya
Polisi Ini Diuji Kesetiaannya dengan Pacar oleh Atasan, Aksinya Sukses Bikin Kekasih Klepek-klepek

Polisi Ini Diuji Kesetiaannya dengan Pacar oleh Atasan, Aksinya Sukses Bikin Kekasih Klepek-klepek

Viral di media sosial sosok polisi yang duji kesetiannya dengan pacar oleh atasannya.

Baca Selengkapnya
Respons Timnas AMIN Usai Pelaku Pengancaman Tembak Anies di Medsos Ditangkap

Respons Timnas AMIN Usai Pelaku Pengancaman Tembak Anies di Medsos Ditangkap

Pria berinisial AWK selaku pemilik akun @calonistri7160, yang mengancam menembak Anies saat live TikTok ditangkap polisi di wilayah Jember, Sabtu (13/1) pagi.

Baca Selengkapnya
Kamu sudah membaca beberapa halaman,Berikut rekomendasi
video untuk kamu.
SWIPE UP
Untuk melanjutkan membaca.
Selain HP, Akun Medsos dan Email Aiman Witjaksono Disita Polisi Sebelum Tetapkan Tersangka

Selain HP, Akun Medsos dan Email Aiman Witjaksono Disita Polisi Sebelum Tetapkan Tersangka

Polisi menyita akun media sosial dan email dari Juru Bicara TPN Ganjar-Mahfud, Aiman Witjaksono.

Baca Selengkapnya
Bukannya Melindungi Masyarakat, Dua Polisi di Garut Malah Jadi Otak Penculikan dan Pencurian

Bukannya Melindungi Masyarakat, Dua Polisi di Garut Malah Jadi Otak Penculikan dan Pencurian

Kepolisian Resor Garut menangkap enam pelaku pencurian dan penculikan terhadap salah seorang warga

Baca Selengkapnya
Viral Polisi Amankan TPS di Papua Diserang Orang Tak Dikenal, Begini Kronologinya

Viral Polisi Amankan TPS di Papua Diserang Orang Tak Dikenal, Begini Kronologinya

Dalam video tersebut terlihat sejumlah polisi sedang berlindung diri dari akibat diserang orang tak dikenal.

Baca Selengkapnya
Pengancam Tembak Anies di Kaltim Serahkan Diri ke Polisi, Begini Cerita Lengkapnya

Pengancam Tembak Anies di Kaltim Serahkan Diri ke Polisi, Begini Cerita Lengkapnya

Polisi meminta masyarakat tak terprovokasi dan mempercayakan kasus tersebut kepada pihak kepolisian.

Baca Selengkapnya
Polisi Tangkap Pemilik Akun TikTok Lain yang Ancam Tembak Anies, Sosoknya Pemuda Asal Jember

Polisi Tangkap Pemilik Akun TikTok Lain yang Ancam Tembak Anies, Sosoknya Pemuda Asal Jember

Polisi menangkap seorang pelaku inisial AWK (23) diduga pelaku ancaman penembakan Anies Baswedan.

Baca Selengkapnya
Viral Pengendara Ditegur Keras Polisi Gara-Gara Merokok di Jalan, Ini Ancaman Pidananya

Viral Pengendara Ditegur Keras Polisi Gara-Gara Merokok di Jalan, Ini Ancaman Pidananya

Polisi: Lagi di jalan mah enggak usah ngerokok dulu. Kena orang itu celacahnya

Baca Selengkapnya