Mendagri sebut verifikasi faktual tak perlu ubah UU KPU

Mendagri sebut verifikasi faktual tak perlu ubah UU KPU. Menurutnya verifikasi faktual cukup diterjemahkan dalam Peraturan KPU. Namun Tjahjo masih ingin melihat dinamika dalam rapat kerja yang diselenggarakan oleh komisi II bersama dengan KPU, Bawaslu dan DKPP hari ini.

Sania Mashabi
Oleh Sania Mashabi - Reporter
Mendagri sebut verifikasi faktual tak perlu ubah UU KPU
Mendagri Tjahjo Kumolo. ©2016 Merdeka.com

Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tjahjo Kumolo mengatakan polemik mengenai putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait verifikasi faktual tidak perlu sampai mengubah Undang-Undang (UU) tentang Komisi Pemilihan Umum (KPU). Terlebih lagi mengeluarkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu).

"Secara prinsip menurut pemerintah kok enggak perlu harus ada Perppu, (sampai) harus sampai mengubah undang-undang," kata Tjahjo di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta Pusat, Selasa (16/1).

Menurutnya verifikasi faktual cukup diterjemahkan dalam Peraturan KPU. Namun Tjahjo masih ingin melihat dinamika dalam rapat kerja yang diselenggarakan oleh komisi II bersama dengan KPU, Bawaslu dan DKPP hari ini.

"Cukup diterjemahkan lewat peraturan KPU," ujarnya.

Tjahjo mengungkapkan yang terpenting dari proses verifikasi faktual adalah tidak mengganggu proses pilkada, pileg dan pilpres. Sebab, partai politik adalah tuan rumah dari proses pilkada.

"Yang penting tidak mengganggu tahapan-tahapan sampai hari H-pilkada, dan khususnya sampai hari H-pileg dan pilpres serentak," tandasnya.

Untuk diketahui, dalam rapat yang diselenggarakan kemarin (15/1) ada usulan untuk membuat Perppu dari fraksi terkait proses verifikasi faktual. Selain Perppu beberapa fraksi juga menyarankan proses verifikasi faktual di pemilu berikutnya yakni tahun 2024.

Rekomendasi