Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Menanti keberanian KPK-Polri usut kasus Setnov minta jatah Freeport

Menanti keberanian KPK-Polri usut kasus Setnov minta jatah Freeport Setya Novanto. ©2015 merdeka.com/muhammad luthfi rahman

Merdeka.com - Proses penelusuran dugaan menjual nama Presiden Jokowi oleh Ketua DPR Setya Novanto (Setnov) terus mengalir. Banyak pihak tak lagi percaya pada Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) karena seringkali hanya memberikan sanksi ringan.

Maka dari itu, ada kemungkinan bagi lembaga penegak hukum turut bergerak ungkap dugaan pemalakan 20 persen saham perseroan dan meminta jatah 49 persen saham proyek Pembangkit Listrik Tenaga Air (PLTA) Urumuka, Papua pada PT Freeport Indonesia (PTFI).

Wakil Ketua KPK Zulkarnain memberikan sinyal bahwa lembaga antirasuahnya bisa mengusut kasus pencatutan nama Presiden Jokowi meski tanpa aduan. Operasi senyab bisa digelar, akan tetapi KPK butuh waktu untuk pendalaman kasus terlebih dahulu.

"KPK akan menelusuri kasus itu. Terkait hal itu bisa ada laporan tanpa laporan sesuai Pasal 106 KUHP. Melalui proses yang silent. Dari informasi berbagai sumber, kita telaah dulu, kita kumpulkan, dan hasil analisa bagaimana," kata Zulkarnain setelah acara makan malam dalam acara Gathering Jurnalis Antikorupsi 2015 di Ciawi, Bogor, Jumat (20/11).

Namun KPK tak bisa terburu-buru mengusut kasus pertemuan antara Setnov yang diduga dengan Pengusaha Mohammad Riza Chalid dan Dirut Freeport Maroef Sjamsoeddin itu. Jika memang akan dilimpahkan kepada KPK, lembaga antirasuahnya akan mendalami betul-betul dulu. Sebab KPK tak mungkin mempertaruhkan kredibilitasnya untuk mengusut kasus kecil yang belum jelas.

"Tindak pidana kalau menurut pengertian ilmu hukum tindak pidana yang disuguhkan belum sempurna. Percuma juga kita ajukan ribut-ribut, diajukan ke pengadilan bebas. Kalau KPK masuk, begitu dipegang, saya tidak mau bebas. Kami mesti betul-betul mempertaruhkan reputasi," ujarnya Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Taufiequrachman Ruki.

Ruki juga menilai bahwa kasus yang menyeret nama Setya Novanto lebih baik ditangani pihak kepolisian. Karena kepolisian bisa secara luas menelisik kasus atau pelanggaran yang dilakukan oleh ketua DPR tersebut.

"Kalau saran saya yang paling tepat pegang kasus ini Kepolisian saja. Karena mereka bisa masuk dari berbagai penjuru" tuturnya.

Sedangkan kepolisian masih menunggu proses penyidikan di MKD. Kapolri Jenderal Badrodin Haiti mengaku hingga kini pihaknya belum menerima laporan terkait pencatutan nama Presiden Jokowi dan Wapres Jusuf Kalla itu.

"Perlu ada laporan kalau begitu (pencemaran nama baik)," kata Badrodin.

Badrodin mengatakan, timnya tidak akan bergerak terlebih dahulu mengenai permasalahan ini. Menurutnya, lanjutnya, ini akan membuat rancu dengan jalannya penyidikan Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD)

"Tidak bisa, itu nantinya bisa rancu kalau kami bergerak, kami tunggu. Kalau produk labfor pro justicia justru itu nanti bisa dibarengi dengan tindakan kepolisian. Tentu siapapun yang lapor bisa," ungkapnya.

Seperti diketahui sebelumnya, Menteri ESDM Sudirman Said menyatakan bahwa anggota DPR tersebut menjanjikan suatu cara penyelesaian tentang kelanjutan kontrak PT Freeport Indonesia dan meminta agar PT Freeport Indonesia memberikan saham yang disebutnya akan diberikan pada Presiden Jokowi dan Wakil Presiden Jusuf Kalla.

Sudirman juga menjelaskan bahwa seorang anggota DPR tersebut juga meminta agar diberi saham suatu proyek listrik yang akan dibangun di Timika. Selain itu dia juga meminta PT Freeport Indonesia menjadi investor sekaligus off taker (pembeli) tenaga listrik yang dihasilkan dari proyek tersebut.

Sudirman menjelaskan dengan dalih menjadi penghubung agar proposal tersebut disetujui pemerintah, oknum tadi meminta 20 persen dengan rincian 11 persen akan diberikan kepada Presiden Joko Widodo dan 9 persen sisanya untuk Wakil Presiden Jusuf Kalla. Setnov dianggap mencatut nama Presiden dan Wakil Presiden untuk meminta 20 persen saham perseroan dan 49 persen saham proyek Pembangkit Listrik Tenaga Air (PLTA) Urumuka, di Papua.

(mdk/eko)
ATAU
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
Polri Libatkan KNKT Usut Penyebab Kecelakaan KM 58 yang Menewaskan 12 Orang

Polri Libatkan KNKT Usut Penyebab Kecelakaan KM 58 yang Menewaskan 12 Orang

Listyo menekankan paling utama saat ini adalah mencegah agar ini tidak terulang lagi.

Baca Selengkapnya
KPK Tagih Komitmen Prabowo-Gibran dalam Pencegahan dan Pemberantasan Korupsi

KPK Tagih Komitmen Prabowo-Gibran dalam Pencegahan dan Pemberantasan Korupsi

KPK ingatkan pasangan Prabowo-Gibran dalam hal memperkuat KPK

Baca Selengkapnya
Jawab Desakan Tiga Eks Petinggi KPK Agar Firli Bahuri Ditahan, Polri Ungkap Masih Penguatan Berkas Perkara

Jawab Desakan Tiga Eks Petinggi KPK Agar Firli Bahuri Ditahan, Polri Ungkap Masih Penguatan Berkas Perkara

Desakan tiga mantan pimpinan KPK itu disampaikan dengan menyurati Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo.

Baca Selengkapnya
Kamu sudah membaca beberapa halaman,Berikut rekomendasi
video untuk kamu.
SWIPE UP
Untuk melanjutkan membaca.
KPK Soroti Beras SPHP Ditempel Stiker Prabowo-Gibran

KPK Soroti Beras SPHP Ditempel Stiker Prabowo-Gibran

KPK mewanti-wanti ada clonflict of interest (COI) dalam penyaluran bansos tersebut.

Baca Selengkapnya
Dipanggil Terkait Kasus Korupsi Eks Mentan SYL, Kepala Bapanas Arief Prasetyo Tak Penuhi Panggilan KPK

Dipanggil Terkait Kasus Korupsi Eks Mentan SYL, Kepala Bapanas Arief Prasetyo Tak Penuhi Panggilan KPK

Arief Prasetyo meminta penjadwalan ulang. Ali menjamin, KPK akan menginformasikan jadwal pemeriksaan berikutnya.

Baca Selengkapnya
KPK Amankan 4 Koper Usai Geledah Rumah Dinas Bupati Sidoarjo Terkait Korupsi Dana Insentif

KPK Amankan 4 Koper Usai Geledah Rumah Dinas Bupati Sidoarjo Terkait Korupsi Dana Insentif

Dari yang terlihat, setidaknya ada 4 koper yang dibawa oleh petugas KPK

Baca Selengkapnya
KPK Beberkan Modus dan Bagi Hasil Para Tersangka Pungli di Rutan

KPK Beberkan Modus dan Bagi Hasil Para Tersangka Pungli di Rutan

Ada ancaman teruntuk para tahanan yang menolak membayar pungli.

Baca Selengkapnya
KPK Ancang-Ancang Lawan Praperadilan Mantan Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor

KPK Ancang-Ancang Lawan Praperadilan Mantan Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor

Gus Mudhlor ditetapkan KPK sebagai tersangka seteah diduga terlibat melakukan pemotongan dana insentif ASN.

Baca Selengkapnya
Terbukti Terlibat Pungli di Rutan KPK, 78 Pegawai Disanksi Berat Minta Maaf dan 12 Diserahkan ke KPK

Terbukti Terlibat Pungli di Rutan KPK, 78 Pegawai Disanksi Berat Minta Maaf dan 12 Diserahkan ke KPK

Untuk 78 pegawai KPK dikenakan sanksi berat berupa permintaan maaf secara langsung dan terbuka

Baca Selengkapnya