Ketua Umum PDIP Megawati Soekarnoputri dilaporkan sekelompok orang mengatasnamakan Aliansi Anak Bangsa Gerakan Anti Penodaan Agama ke Bareskrim Polri. Mega dituduh telah melanggar pasal 156 dan 156a KUHP tentang Penodaan Agama.Karopenmas Divisi Humas Polri Brigjen Rikwanto memastikan laporan Baharuzama selaku pihak pelapor akan diproses sesuai ketentuan hukum. Termasuk memanggil Mega untuk dimintai keterangan."Prosesnya akan kita lakukan seperti laporan biasa," kata Rikwanto di Komplek Mabes Polri, Jakarta, Selasa (24/1).Kendati begitu, jenderal bintang satu ini belum bisa memastikan kapan Mega bakal dipanggil. Menurutnya, polisi masih membutuhkan saksi ahli dan saksi bahasa untuk menentukan ada apa tidaknya tindak pidana dalam pidato Mega tersebut."Pada waktunya, cuma belum kita tahu kapan, karena memang dibutuhkan saksi ahli, termasuk saksi bahasa," pungkas Rikwanto.Sebelumnya, Ketua Umum PDIP Megawati Soekarnoputri dilaporkan Baharuzaman ke Dittipidum Bareskrim Polri dengan tuduhan penistaan agama. Laporan itu diterima pihak Bareskrim dengan nomor laporan TBL/46/I/2017/Bareskrim.
Megawati dipolisikan, Polri butuh saksi ahli dan bahasa
Megawati dipolisikan, Polri butuh saksi ahli dan bahasa. Karopenmas Divisi Humas Polri Brigjen Rikwanto memastikan laporan Baharuzama selaku pihak pelapor akan diproses sesuai ketentuan hukum. Termasuk memanggil Mega untuk dimintai keterangan.
Rekomendasi