Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Masinton soal MK tolak gugatan angket: KPK harus melaksanakan, bukan mengomentari

Masinton soal MK tolak gugatan angket: KPK harus melaksanakan, bukan mengomentari Masinton Pasaribu. ©2017 dok foto dok ri

Merdeka.com - Mahkamah Konstitusi (MK) menolak permohonan materi yang diajukan pegawai KPK terkait Pasal Hak Angket dalam Undang-undang MPR, DPR, DPD (MD3). MK menyatakan hak angket KPK yang dibentuk Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) adalah sah.

Anggota Komisi III DPR Masinton Pasaribu meminta KPK menaati dan melaksanakan keputusan MK tersebut. Politikus PDIP itu juga meminta KPK tak membandingkannya dengan putusan-putusan MK sebelumnya.

"KPK adalah pelaksana undang-undang bukan penafsir undang-undang. Maka apapun keputusan MK, KPK harus melaksanakan, bukan mengomentari, apalagi membanding-bandingkan putusan-putusan MK, dan kemudian kita juga minta juga KPK tidak terlalu jauh masuk ke ranah legislasi, dan KPK fokus bekerja pada ranah tugas pokok dan fungsi di ranah pemberantasan korupsi," kata Masinton di Gedung DPR, Senayan, Jakarta Selatan, Selasa (13/2).

Sementara, soal pasal 245 dalam UU MD3 yang baru kemarin disahkan DPR, Masinton menyatakan pasal tersebut sama saja dengan yang sebelumnya. Bedanya, dalam hal pelaksanaan tugas dan fungsi pengawasan anggota DPR agar tidak sembarangan dikrimalisasi.

"Itu kan mekanisme internal supaya anggota DPR dalam melaksanakan tugas dan fungsinya dia tidak mudah dikriminalisasi oleh pihak manapun itu saja," ujarnya.

DPR telah mengesahkan Undang-undang Nomor 17 Tahun 2014 tentang MPR, DPR dan DPD dan DPRD (UU MD3). Salah satu yang menjadi sorotan adalah Pasal 245 mengenai pemanggilan dan permintaan keterangan penyidikan kepada anggota DPR harus mendapat persetujuan tertulis presiden dan pertimbangan MKD.

Masinton juga menampik bahwa pasal tersebut untuk mempersempit ruang KPK ketika ingin menyelidiki anggota DPR. Sebab, hak imunitas DPR tak berlaku dalam hal pidana khusus seperti korupsi, terorisme dan narkotika.

"Enggak ada yang berubah dengan Undang-undang MD3 itu, berkaitan hak imunitas itu tidak berlaku dalam konteks hal pidana khusus, jadi dalam aspek pidana khusus dan hukuman hukuman yang tinggi bahkan hukuman mati itu tidak berlaku hak imunitas yang terhadap tindak pidana khusus seperti korupsi, terorisme, narkotika, itu tidak berlaku hak imunitas tersebut," papar dia.

"Sebenarnya ini hak imunitas sama dengan UU sebelumnya, cuma saja dalam aspek pelindungan kepada DPR ini dalam hal pelaksanaan tugas dan fungsinya dalam hal pengawasan," tambahnya.

Sebelumnya, Wakil Ketua KPK Laode M Syarif memandang pasal tersebut bertentangan dengan putusan MK sebelumnya yang telah membatalkan saat digugat ke MK pada 2015 lalu.

"Menurut saya UU MD3 itu bertentangan dengan keputusan MK sebelumnya. Kalau sudah yang pernah dibatalkan dianggap bertentangan dengan konstitusi, dan dibuat lagi, ya secara otomatis kita menganggapnya itu bertentangan dengan konstitusi dong. Tapi ini kan sudah disepakati, oke tugas masyarakat kalau mau mereview kembali," kata Laode di gedung DPR, Jakarta Selatan, Selasa (13/2).

"Pertama kalau saya bandingkan, itu melanggar prinsip umum hukum, equality before the law, itu semua dunia itu tidak boleh ada keistimewaan," tambahnya.

(mdk/dan)
ATAU
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
Majelis Kehormatan MK Resmi Dibentuk, Ini Daftar Anggotanya

Majelis Kehormatan MK Resmi Dibentuk, Ini Daftar Anggotanya

Ketiga orang ini dipilih secara aklamasi oleh seluruh hakim konstitusi.

Baca Selengkapnya
Sengketa Pemilu Seharusnya Dibawa ke MK, Bukan Diwacanakan ke Hak Angket

Sengketa Pemilu Seharusnya Dibawa ke MK, Bukan Diwacanakan ke Hak Angket

Sebaiknya MK difungsikan agar proses dari pemilu cepat selesai, legitimasi rakyat diterima dan pemerintahan bisa berjalan.

Baca Selengkapnya
JK Nilai Hak Angket Dugaan Kecurangan Pemilu 2024 Cegah Parlemen Jalanan

JK Nilai Hak Angket Dugaan Kecurangan Pemilu 2024 Cegah Parlemen Jalanan

JK kembali mengajak pihak-pihak keberatan dengan hasil Pemilu 2024 menempuh jalur konstitusional.

Baca Selengkapnya
Kamu sudah membaca beberapa halaman,Berikut rekomendasi
video untuk kamu.
SWIPE UP
Untuk melanjutkan membaca.
Cak Imin Pastikan PKB Ikut Dorong Hak Angket Pemilu, Tanda Tangan dan Nama Kader Menyusul

Cak Imin Pastikan PKB Ikut Dorong Hak Angket Pemilu, Tanda Tangan dan Nama Kader Menyusul

Cak Imin memastikan partainya akan ikut mendukung hak angket kecurangan Pemilu 2024.

Baca Selengkapnya
Hak Angket Dugaan Kecurangan Pemilu: Berujung ke Mana?

Hak Angket Dugaan Kecurangan Pemilu: Berujung ke Mana?

Isu hak angket digulirkan untuk mengusut kecurangan Pemilu. Bermula dan berujung ke mana?

Baca Selengkapnya
PKS Bakal Kembali Gulirkan Isu Hak Angket Masa Sidang Selanjutnya

PKS Bakal Kembali Gulirkan Isu Hak Angket Masa Sidang Selanjutnya

Muzzammil menyadari F-PKS tidak bisa sendiri dalam mengajukan hak angket karena terbentur dengan syarat pada UU Nomor 17 Tahun 2014.

Baca Selengkapnya
KPK Bahas Peluang Bupati Sidoarjo Ahmad Muhdlor Ali Jadi Tersangka Pemotongan Dana ASN

KPK Bahas Peluang Bupati Sidoarjo Ahmad Muhdlor Ali Jadi Tersangka Pemotongan Dana ASN

Ketika penyidik merasa telah terpenuhi alat bukti, maka tentu kedua penyelenggara negara itu akan ditetapkan sebagai tersangka.

Baca Selengkapnya
8 Anggota DPR RI Fraksi PKB Sudah Tanda Tangan Hak Angket Kecurangan Pemilu 2024

8 Anggota DPR RI Fraksi PKB Sudah Tanda Tangan Hak Angket Kecurangan Pemilu 2024

8 anggota DPR fraksi PKB yang menandatangani usulan hak angket kecurangan pemilu 2024.

Baca Selengkapnya
Menko PMK: Alhamdulillah Mudik Tahun Ini Angka Kecelakaan Turun 53%

Menko PMK: Alhamdulillah Mudik Tahun Ini Angka Kecelakaan Turun 53%

"Alhamdulillah mudik tahun ini mengalami penurunan angka kecelakaan, turun sampai sekitar 53 persen," kata Muhadjir

Baca Selengkapnya