Marzuki Alie melaporkan dua terdakwa kasus mega korupsi e-KTP, Irman dan Sugiharto serta pengusaha Andi Agustinus alias Andi Narogong ke Bareskrim Mabes Polri. Mantan Ketua DPR itu menegaskan tak sepeser pun menerima uang panas tersebut. Dalam surat dakwaan, Marzuki disebut sebagai penerima aliran uang korupsi proyek e-KTP. Saat itu Andi mengatakan kepada terdakwa yang juga mantan Direktur Pengelolaan Informasi dan Administrasi Kependudukan Ditjen Dukcapil Kemendagri, Sugiharto akan memberikan uang Rp 520 miliar, dan Marzuki kebagian Rp 20 miliar."Nama saya dicatut, kenal juga tidak. Mungkin nama saya disebut, tapi uang dimakan sendiri," tegas Marzuki kepada merdeka.com, Jumat (10/3).Saat proyek itu berjalan Marzuki memang duduk sebagai ketua di DPR. Namun saat pembahasan di Komisi II, dia mengaku tak pernah ikut dan itu dibawahi oleh wakil ketua DPR. "Kalau saya menerima mana berani saya lapor ke Bareskrim," tegasnya.Dalam sidang dakwaan kemarin diketahui kerugian negara dalam proyek e-KTP mencapai Rp 2,3 triliun. Korupsi melibatkan anggota legislatif, eksekutif, badan usaha milik negara (BUMN) dan pihak swasta.Sejumlah nama seperti mantan Menteri Dalam Negeri Gamawan Fauzi, Ketua DPR Setya Novanto dan Gubernur Jawa Tengah Ganjar Pranowo masuk dalam dakwaan beserta uang yang mereka terima. Disebutkan ada 60 anggota DPR periode 2009-2014 yang menerima aliran dana.
Marzuki Alie laporkan terdakwa e-KTP dan Andi Narogong ke Bareskrim
Marzuki Alie melaporkan dua terdakwa kasus mega korupsi e-KTP, Irman dan Sugiharto serta pengusaha Andi Agustinus alias Andi Narogong ke Bareskrim Mabes Polri. Mantan Ketua DPR itu menegaskan tak sepeser pun menerima uang panas tersebut.
Rekomendasi