Mantan Sekretaris MA Kembali Disebut dalam Dakwaan Eks Petinggi Lippo Group
Merdeka.com - Nama mantan Sekretaris Mahkamah Agung kembali mencuat dalam sidang dakwaan terhadap mantan petinggi Lippo Group Eddy Sindoro. Eddy didakwa memberi suap Rp 150 juta dan USD 50 ribu kepada mantan Panitera Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Edy Nasution terkait pengurusan dua perkara, penundaan aanmaning dan penerimaan pendaftaran Peninjauan Kembali (PK).
Surat dakwaan yang dibacakan oleh jaksa penuntut umum pada KPK di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat menyebut Nurhadi memerintahkan Edy agar berkas permohonan PK PT Across Asia Limited (AAL) segera dikirim ke Mahkamah Agung.
Berdasarkan putusan Kasasi Mahkamah Agung RI Nomor:214/Pdt.Sus-Pailit/2013 tanggal 31 Juli 2013, PT AAL dinyatakan pailit. Sejak putusan kasasi terbit selama 180 hari PT AAL tidak mengajukan PK. Namun demi citra perusahaan Eddy memerintahkan Wresti Kristian Hesti Susetyowati menemui Edy agar PN Jakarta Pusat menerima pendaftaran PK PT AAL.
"Pada tanggal 30 Maret 2016 berkas PK perkara niaga PT AAL dikirim ke Mahkamah Agung RI, dimana sebelum berkas perkara dikirimkan, Edy Nasution dihubungi oleh Nurhadi selaku Sekretaris Mahkamah Agung RI yang meminta agar berkas perkara niaga PT AAL segera dikirim ke Mahkamah Agung RI," ucap jaksa Abdul Basir, Kamis (27/12).
Sementara itu kompensasi penerimaan pendaftaran PK, Edy Nasution meminta uang Rp 500 juta dan dikabulkan oleh Eddy Sindoro. Uang diberikan Eddy melalui tim kuasa hukum PT AAL dalam bentuk USD 50 ribu.
Eddy juga memberi suap kepada Edy Nasution Rp 100 juta agar PN Jakarta Pusat tidak melakukan aanmaning kepada PT Metropolitan Tirta Perdana (MTP). PT MTP menghadapi sengketa dengan PT Kymco. Berdasarkan putusan Singapore Internasional Abitration Centre (SIAC) dalam perkara Nomor 62 Tahun 2013 tertanggal 01 Juli 2013, ARB No. 178 Tahun 2010 PT MTP dinyatakan wanprestasi dan diwajibkan membayar ganti rugi kepada PT Kymco sebesar USD 11,100,000. Namun PT MTP belum melaksanakan putusan tersebut.
Edy Nasution menyetujui ada penundaan aanmaning dengan kompensasi uang Rp 500 juta. Permintaan itu kembali disetujui Eddy Sindoro.
Atas perbuatan tersebut, Eddy didakwa telah melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau Pasal 13 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 Jo Pasal 65 ayat (1) jo Pasal 55 ayat (1) Ke-1 KUHP.
(mdk/eko)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Alasan KPK Belum Tahan Eks Wamenkumham Eddy Hiariej Meski Sudah Tersangka
Eddy diduga menerima suap dari Direktur PT Cipta Lampia Mandiri.
Baca SelengkapnyaJelang Putusan Praperadilan Eddy Hiariej, KPK Optimis Hakim Bakal Tolak Gugatan
Ia juga menekankan, proses penyelidikan hingga penyidikan dan penetapan tersangka telah sesuai oleh penyidik KPK.
Baca SelengkapnyaKPK Tunggu Salinan Putusan Usai Kalah Gugatan dari Eddy Hiariej
Ali menegaskan dalam penetapan Eddy sebagai tersangka dugaan kasus korupsi telah memiliki dua alat bukti.
Baca Selengkapnyavideo untuk kamu.
Eks Penyidik Tunggu Sikap KPK Jemput Paksa Shanty Alda di Kasus Gubernur Malut
Penyidik KPK harus berani melakukan penjemputan paksa terhadap para saksi yang telah mangkir dua kali pemeriksaan tanpa alasan
Baca SelengkapnyaKPK Jawab Desakan Pencabutan Status Tersangka, Minta Hakim Tolak Seluruh Gugatan Eks Wamenkum HAM Eddy Hiariej
Hal itu diungkapkan Biro hukum KPK dalam sidang lanjutan praperadilan gugatan penetapan tersangka diajukan Eddy Hiariej
Baca SelengkapnyaPengusaha Tolak Usulan Kerja 4 Hari Seminggu, Begini Pertimbangannya
Padahal YLKI pun mengusulkan kebijakan serupa diterapkan di Tanah Air.
Baca SelengkapnyaCarut Marut Pelaksanaan Pemilu di Makassar: Logistik Terlambat ke TPS hingga Kotak Suara Tak Tersegel
Sejumlah permasalahan yang muncul saat hari pemungutan suara di antaranya terlambat tibanya logistik Pemilu 2024 di TPS.
Baca SelengkapnyaKisah Mantan Pramugara Berhenti Bekerja Malah Jadi Waria, Ternyata Keluarganya Tak Sembarangan
Aldioanto (67) terlahir normal sebagai laki-laki, akibat dirumahkan dari suatu perusahaan tempatnya bekerja sebagai pramugara di Garuda Indonesia.
Baca SelengkapnyaLSI Denny JA: Pertama Kali Sejak Pileg 2014, Elektabilitas Gerindra Lampaui PDIP
Dalam hasil survei terbaru ini, elektabilitas Gerindra mencapai 19,5 persen. Sedangkan, PDIP meraih angka 19,3 persen.
Baca Selengkapnya