Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Mahasiswa UI Ditabrak Pensiunan Polri jadi Tersangka, Kompolnas Duga Ada Keberpihakan

Mahasiswa UI Ditabrak Pensiunan Polri jadi Tersangka, Kompolnas Duga Ada Keberpihakan Ilustrasi Garis Polisi. ©2015 merdeka.com/afif

Merdeka.com - Kompolnas menyoroti kasus mahasiswa Universitas Indonesia (UI) Muhammad Hasya Atallah Saputra yang tewas setelah ditabrak pensiunan Polri, AKBP (Purn) ESBW. Pada kasus itu, mahasiswa tersebut ditetapkan sebagai tersangka.

Komisioner Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) Poengky Indarti mencurigai penetapan tersangka Hasya seolah menunjukkan ada keberpihakan ada pada pihak tertentu. Dalam kasus ini, polisi ESBW.

"Hal ini memunculkan tanda tanya keluarga korban dan masyarakat. Apalagi orang yang menabrak adalah purnawirawan Polri, sehingga memunculkan dugaan keberpihakan," ujar Poengky saat dimintai konfirmasi, Minggu (29/1).

Menurutnya, kasus ini telah menjadi perhatian publik sejak awal hingga akhirnya penetapan tersangka dan dihentikan karena Hasya yang telah meninggal dunia. Agar menjadi terang benderang, Kompolnas akan mengklarifikasi pada Polda Metro Jaya perihal dugaan keberpihakan tersebut.

"Kami ingin mendapatkan paparan yang detail tentang proses lidik, sidik, apakah sudah dilakukan secara profesional dan mandiri dengan didukung saksi-saksi, bukti-bukti, serta dilakukan secara scientific criminal investigation atau tidak," tuturnya.

Poengky juga menyoroti kerja penyidik yang terkesan lama dalam menangani kasus tabrakan tersebut. Hasya telah meninggal sejak Oktober 2022, namun, kasus baru diusut pada Januari 2023.

"Mengingat ada komplain orang tua almarhum bahwa AKBP (Purn) ESBW telah menabrak korban, tapi malah membiarkan korban dan tidak bersedia membawa ke RS, serta pernyataan keluarga yang akan melaporkan hal ini," kata Poengky.

Poengky juga akan mengkonfirmasi kepada Polda Metro Jaya apa benar ada pembiaran terhadap laporan yang dilayangkan keluarga korban terhadap AKBP (Purn) ESBW ke polisi. Termasuk seperti apa tindak lanjut sejak kasus ini dilaporkan.

"Jika misalnya keluarga sudah melaporkan dugaan kasus pembiaran, apa tindak lanjut kepolisian? Selanjutnya, kami melihat perlunya pemasangan black box di kendaraan agar dapat digunakan untuk membantu memberikan rekaman peristiwa jika terjadi kecelakaan atau hal-hal yang tidak diinginkan lainnya," ujarnya.

Double Victim

Terpisah, Ketua Indonesia Police Watch (IPW), Sugeng Teguh Santoso menilai mahasiswa UI yang tewas akibat kecelakaan menjadi korban ganda atau double victim dalam kasus ini.

"IPW prihatin dengan korban mahasiswa Fisip UI semester pertama itu, dia menjadi korban Ganda (double victim) setelah mati dilabel tersangka pula hanya untuk sekedar memberi rasa aman mantan pada purnawirawan Polri pangkat AKBP agar tidak dituntut," kata Sugeng kepada wartawan, Minggu (29/1).

IPW menegaskan kepolisian wajib menjelaskan pada keluarga korban alasan Hasya ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara ini. Termasuk, mendesak agar dilakukan gelar perkara ulang dengan mengundang keluarga korban dan kuasa hukum agar transparan.

"Polda metro harus mengundang keluarga korban dan kuasa hukumnya untuk gelar perkara agar mendapatkan informasi secara transparan dan dapat mengajukan usulan alat bukti untuk kepentingan proses hukum," sambungnya.

Ditetapkan Tersangka

Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya, Kombes Latif Usman menerangkan, kecelakaan lalu lintas yang menimpa Hasya murni disebabkan kelalaiannya sendiri saat berkendara.

"Kenapa dijadikan tersangka ini. Dia kan yang menyebabkan, karena kelalaiannya dia meninggal dunia. Jadi yang menghilangkan nyawanya karena kelalaiannya sendiri bukan kelalaian Pak Eko," kata Latif di Polda Metro Jaya, Jumat (27/1/2023).

Sementara, Latief menjelaskan lebih dalam, kenapa akhirnya korban menjadi tersangka. Hal tersebut dilakukan sudah sesuai aturan proses hukum yang berlaku. Menurut dia, korban kurang hati-hati dalam mengendalikan sepeda motornya.

Tengah malam itu, kata dia, korban mengerem tiba-tiba karena ada orang belok mendadak. Sehingga tidak bisa mengendalikan kendaraan.

"Dia jatuh sendiri dan dia yang menyebabkan terjadinya kecelakaan," kata dia.

Kemudian, Latif menerangkan, pihaknya telah memeriksa saksi fakta, saksi ahli dan memeriksa alat bukti. Gelar perkara diadakan tiga kali. Bid Propam, Inspektorat Pengawas Daerah Polda Metro Jaya, Bidkum Polda Metro Jaya turut menghadiri.

"Sehingga Kami sampai pada kesimpulan menghentikan penyidikan ini," kata dia.

(mdk/lia)
ATAU
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
Begini Hasil Pemeriksaan Kejiwaan Siskaeee

Begini Hasil Pemeriksaan Kejiwaan Siskaeee

Siskaeee berharap penangguhan penahanan dilayangkan ke Polda Metro Jaya dikabulkan.

Baca Selengkapnya
Diperiksa Polda Metro Jaya, Rektor UP Nonaktif Bantah Lecehkan Pegawainya

Diperiksa Polda Metro Jaya, Rektor UP Nonaktif Bantah Lecehkan Pegawainya

ETH tak bicara banyak. Dia buru-buru masuk ke ruang pemeriksaan didampingi kuasa hukumnya.

Baca Selengkapnya
⁠Kisah Jenderal Polisi Berharap Ditempatkan di Polda Metro Jaya karena Berprestasi, Ternyata Kapolri Tugaskan ke Timor Timur

⁠Kisah Jenderal Polisi Berharap Ditempatkan di Polda Metro Jaya karena Berprestasi, Ternyata Kapolri Tugaskan ke Timor Timur

Cerita Kakorlantas Polri Irjen Pol Aan Suhanan yang sempat mempunyai cita-cita ingin ditempatkan di Polda Metro Jaya.

Baca Selengkapnya
Kamu sudah membaca beberapa halaman,Berikut rekomendasi
video untuk kamu.
SWIPE UP
Untuk melanjutkan membaca.
Jenderal Polisi Pecat Anggota Polwan, Kapolres Langsung Coret 'Wajahnya' di Depan Anak Buah

Jenderal Polisi Pecat Anggota Polwan, Kapolres Langsung Coret 'Wajahnya' di Depan Anak Buah

Kapolda memutuskan terhitung mulai 31 Januari 2024, Bripka NA diberhentikan tidak dengan hormat dari Dinas Bintara Polri.

Baca Selengkapnya
Jawab Desakan Tiga Eks Petinggi KPK Agar Firli Bahuri Ditahan, Polri Ungkap Masih Penguatan Berkas Perkara

Jawab Desakan Tiga Eks Petinggi KPK Agar Firli Bahuri Ditahan, Polri Ungkap Masih Penguatan Berkas Perkara

Desakan tiga mantan pimpinan KPK itu disampaikan dengan menyurati Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo.

Baca Selengkapnya
Polisi Dalami Klaim Siskaeee Alami Gangguan Jiwa

Polisi Dalami Klaim Siskaeee Alami Gangguan Jiwa

Dugaan gangguan kejiwaan itu sebelumnya disampaikan kuasa hukum saat mengajukan penangguhan penahanan Siskaeee ke Polda Metro Jaya.

Baca Selengkapnya
Reaksi Kubu Siskaeee Usai Polisi Tolak Permohonan Penangguhan Penahanan

Reaksi Kubu Siskaeee Usai Polisi Tolak Permohonan Penangguhan Penahanan

Polda Metro Jaya menyatakan menolak permohonan penangguhan penahanan yang diajukan tersangka Siskaeee atas kasus dugaan film porno.

Baca Selengkapnya
Guru di Jaksel Diduga Cabuli Murid, Kasus Diselidiki Polisi

Guru di Jaksel Diduga Cabuli Murid, Kasus Diselidiki Polisi

Kasus dugaan pencabulan itu dilaporkan sesuai LP/B/394/11/2024/SPKT/POLRES METRO JAKSEL/POLDA METRO JAYA, tertanggal 07 Februari 2024.

Baca Selengkapnya
Ini Tampang 37 Penjahat Jalanan yang Meresahkan Warga Ibu Kota, Berhasil Diringkus Polda Metro Jaya

Ini Tampang 37 Penjahat Jalanan yang Meresahkan Warga Ibu Kota, Berhasil Diringkus Polda Metro Jaya

Polisi telah menjerat ke-37 tersangka sesuai pasal 365 dan 363 KUHP dengan ancaman penjara paling lama 9 tahun.

Baca Selengkapnya