Tersangka kasus penista agama, M Kece rencananya akan mulai menjalani sidang pada Kamis (25/11) besok di Pengadilan Negeri (PN) Ciamis, Jawa Barat. Persidangan warga Dusun Burujul, Desa Limusgede, Kecamatan Cimerak, Kabupaten Pangandaran, Jawa Barat itu dilakukan secara terbuka.
Jaksa Fungsional Seksi Intelijen Kejaksaan Negeri (Kejari) Ciamis, Valentino HP Manurung menyebut bahwa agenda persidangan besok adalah pembacaan dakwaan. Rencananya, persidangan akan dimulai sekitar pukul 10.00 WIB. Untuk JPU yang akan membacakan dakwaan, menurut Valentino adalah dari Kejaksaan Agung yang menangani perkara tersebut.
"Sidang akan digelar secara terbuka. Kami akan berupaya melakukan pengamanan untuk memastikan persidangan itu bisa berjalan secara aman. Kami juga akan meminta aparat kepolisian melakukan pengamanan ekstra, baik Polres, maupun saat persidangan," sebut Valentino, Rabu (24/11).
Digelarnya persidangan di PN Ciamis, dijelaskan Valentino sengaja dilakukan atas perimbangan dari Kejaksaan Agung. Salah satu alasannya, karena saksi dalam perkara tersebut diketahui banyak yang berasal dari Ciamis.
"Sidang tersebut terbuka dan nanti pengamanan pun harus tetap ekstra di dalam maupun di luar termasuknya setelah selesai persidangan," ujarnya.
Youtuber M Kece diketahui ditangkap penyidik Bareskrim di wilayah Bali pada Agustus 2021. Ada empat laporan terhadap Muhammad Kece ditangani Bareskrim Polri terkait penistaan agama.
Saat menjalani penahanan di rumah tahanan Bareskrim Polri, M Kece sempat dianiaya oleh sesama tahanan Irjen Napoleon Bonaparte. Kece sempat dilarikan ke RS Polri Kramat Jati untuk mendapatkan pengecekan serta perawatan.
Penahanan tersangka kasus penistaan agama, M Kece rupanya dipindah ke Polres Ciamis, Jawa Barat sejak beberapa hari lalu. Kece ditempatkan di sel terpisah dari tahan lainnya yang ada.
Kapolres Ciamis, AKBP Wahyu Broto Narsono Adhi menyebut bahwa pihaknya bertanggung jawab penuh akan keselamatan Kece. Oleh karena itu, guna mengantisipasi hal-hal yang tidak diinginkan, pihaknya memisahkan selnya dengan tahan lainnya.
"Sel kami berikan terpisah untuk menjamin tersangka dalam keadaan aman, selamat, dan sehat," sebut Kapolres, Selasa (23/11).