Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) meminta Pemprov Jawa Barat memberikan perhatian kepada anak-anak korban pemerkosaan guru salah satu ponpes di Bandung. Salah satu yang harus diperhatikan adalah kelanjutan pendidikan belasan santriwati tersebut.
"Contohnya masalah pendidikan, tentunya harus kebutuhan tersebut perlu diperhatikan, khususnya dari Pemda setempat," ujar Wakil Ketua LPSK, Livia Istania Iskandar dalam keterangan yang diterima merdeka.com, Kamis (9/12).
LPSK menemukan anak-anak tersebut tidak diterima bersekolah selepas menjadi korban pemerkosaan. LPSK juga berharap para korban tidak diberi stigma negatif, terutama dari masyarakat. Masalah tersebut sudah didiskusikan bersama Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil.
"Ini miris, karena sudah menjadi korban bukannya didukung malah tidak diterima untuk bersekolah. Temuan ini sudah kami sampaikan ke Gubernur Jabar untuk dilakukan upaya yang tepat bagi keberlangsungan pendidikan korban," ungkap Livia.
Selain pendidikan, kaat Livia, masalah tumbuh kembang anak-anak tersebut juga harus diperhatikan karena mereka menjadi ibu di usia belia. Apalagi, beberapa di antaranya berasal dari keluarga tidak mampu.
"Hal ini karena anak-anak tersebut lahir dari ibu yang masih berusia belasan tahun dimana bisa jadi belum siap menjadi orang tua, dan beberapa diantaranya berasal dari keluarga tidak mampu," ujar dia.
Advertisement
Guru salah satu ponpes di Bandung, berinisial HW (36) memperkosa 12 santri. Aksi bejat ini mengakibatkan 7 korban hamil dan melahirkan 9 bayi. Kasus pemerkosaan itu sudah masuk dalam tahap persidangan di mana sidang perdananya telah digelar Selasa (7/12) kemarin.
Agenda sidang yang dipimpin Ketua Majelis Hakim, Y Purnomo Surya Adi itu digelar secara tertutup. Sejumlah saksi pun dihadirkan dalam sidang yang umumnya merupakan santri korban kebiadaban HW.
"Terdakwa merupakan pendidik atau guru pesantren, total korban belasan orang," ungkap Jaksa Kejaksaan Negeri (Kejari) Bandung, Agus Mudjoko saat dikonfirmasi, Rabu (8/12).
Menurut Agus, perbuatan terdakwa dilakukan dalam tentang waktu 2016 hingga 2021. "Korban rata-rata mengalami trauma berat," katanya.
Korban pemerkosaan HW saat ini tercatat mencapai 12 orang. " Kalau dari data yang saya dapat ada 12 anak korban," ucap Kasipenkum Kejati Jabar Dodi Gazali Emil saat dikonfirmasi.