Larangan Mudik, Kemenhub Wanti-wanti Masyarakat Agar Tak Gunakan Jasa Travel Gelap

Meskipun perusahaannya resmi terdaftar, namun jika operator travel membuka layanan travel gelap, tentu akan mendapatkan sanksi mulai dari yang teringan, yaitu sanksi administrasi hingga sanksi terberat yaitu pencabutan izin usaha operator travel.

Rita
Oleh Rita - Reporter
Larangan Mudik, Kemenhub Wanti-wanti Masyarakat Agar Tak Gunakan Jasa Travel Gelap
Polda Metro Jaya Amankan 115 Travel Gelap. ©2021 Liputan6.com/Faizal Fanani

Kementerian Perhubungan mengajak masyarakat agar tidak menggunakan jasa travel gelap untuk bepergian di tengah periode pelarangan mudik yang dimulai hari ini, 6 Mei hingga 17 Mei mendatang.

Juru Bicara Kemenhub Adita Irawati mengatakan, travel gelap memiliki banyak kerugian yang tidak hanya menyasar pada operator travel, namun juga pada pengemudi dan Penumpang.

“Jadi kalau di jalan ada pelanggaran undang-undang lalu lintas, seperti travel gelap, jelas penindakannya sesuai ketentuan. Mobilnya ditahan, bisa saja drivernya ditindak, penumpangnya bisa terkatung-katung,” ujar Adita dalam sesi diskusi daring, Kamis (5/6/2021).

Lanjutnya, selain itu, tidak ada asuransi yang menjamin keselamatan penumpang yang menggunakan jasa ini. Protokol kesehatan pun pastinya tidak akan diberlakukan dengan baik. Harganya juga lebih mahal dari jasa travel biasanya.

“Oleh karenanya kita Ingatkan juga, jangan tergiur travel gelap, karena dampaknya akan ke kita juga, apalagi jika ditangkap dan ditahan,” katanya.

Meskipun perusahaannya resmi terdaftar, namun jika operator travel membuka layanan travel gelap, tentu akan mendapatkan sanksi mulai dari yang teringan, yaitu sanksi administrasi hingga sanksi terberat yaitu pencabutan izin usaha operator travel.

“Kita sudah wanti-wanti, mari dukung bersama, karena efeknya akan merepotkan ke operator itu sendiri, dan juga driver serta Penumpang,” tandas Adita.

Halaman
Rekomendasi