Laode sebut usulan KPK di revisi KUHP tak ada yang dimasukkan
Merdeka.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tetap dalam posisinya menolak revisi KUHP. Revisi itu dinilai dapat memperlemah peran KPK dalam pemberantasan korupsi karena dimasukkan pasal-pasal tindak pidana korupsi yang telah diatur dalam UU Tipikor.
Wakil Ketua KPK, Laode M Syarif mengatakan revisi KUHP tak hanya berpotensi memperlemah KPK tetapi juga bisa menimbulkan dualisme dan ketidakpastian hukum. Ini disampaikan usai rapat kerja dengan Komisi III di Gedung DPR RI, Senayan, Jakarta Selatan, Kamis (7/6).
Usulan yang disampaikan KPK ke pemerintah sampai saat ini belum ada jawaban. Usulan KPK agar dimasukkan dalam RUU KUHP juga belum dilaksanakan.
"Belum ada yang dijawab pemerintah. Memang semua yang diusulkan oleh KPK itu belum ada yang dimasukkan satu pun. Apa yang diusulkan KPK tidak ada yang diakomodir oleh pemerintah," jelasnya.
Ia mengatakan jawaban yang justru didengar dari pihak pemerintah selama ini justru menimbulkan sejumlah pertanyaan lain. Ia mencontohkan ada beberapa pasal yang diatur dalam UU Tipikor dan diatur juga dalam revisi KUHP.
"Jadi mana yang berlaku?" tanya Laode.
Pemerintah mengatakan UU Tipikor bersifat lex specialis. Tetapi di satu sisi ada asas hukum yang menyatakan asas yang baru bisa mengesampingkan asas hukum yang lama.
Akibatnya muncul dualisme asas hukum. Revisi KUHP ini justru akan menyulitkan KPK, kejaksaan maupun kepolisian maupun pengadilan khusus dalam melaksanakan tugasnya. Kemudian dapat muncul ketidakpastian hukum.
"Ini bukan soal kewenangan saja. Ini bukan soal kewenangan tetapi soal norma hukum yang Anda lihat dalam pasal-pasalnya. Seperti itu," jelasnya.
"Jadi misalnya ini, kalau kita mau menetapkan seorang tersangka misalnya Pasal 2, Pasal 3 ada dalam KUHP dan juga dalam UU Tipikor. Terus kita mau dakwakan yang mana? Yang UU Tipikor atau yang KUHP? Memang dalam KUHP dikatakan yang berlaku khusus berarti UU Tipikor tetapi kan ada asas hukum lain yang mengatakan bahwa yang baru itu mengesampingkan yang lama. Ini menimbulkan apa? Dualisme dan menimbulkan ketidakpastian. Itu hanya satu contoh lagi saja. Banyak lagi yang lain," papar Laode.
Poin ini nantinya yang akan dibicarakan langsung dengan Presiden Jokowi. Termasuk juga ada beberapa hukum yang dikurangi dan pertanyaan fundamental lainnya yang belum bisa dijelaskan dengan baik oleh pemerintah.
KPK tetap berpandangan penanganan tipikor cukup dengan UU Tipikor. "Ya memang begitu. Kalau misalnya UU Tipikor sudah mulai enak dijalankan oleh polisi, jaksa dan pengadilan khusus, lalu kenapa lagi yang sudah khusus dimasukkan ke umum?" kata Laode.
Ia pun tak sepakat anggapan yang mengatakan RUU KUHP memperkuat KPK. "Memperkuatnya di mana? Memperkuatnya enggak jelas. Apa yang dimaksud dengan memperkuat?" tutupnya.
(mdk/eko)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Akui Kepercayaan Terhadap KPK Kurang, Mahfud Ingin Kembalikan UU KPK Lama Jika Terpilih Jadi Wapres
Mahfud menegaskan keberadaan lembaga antirasuah itu masih sangat dibutuhkan untuk memberantas Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme (KKN).
Baca SelengkapnyaTak Proses Dua Pengaduan Pelanggaran Pemilu, Komisioner Bawaslu Dilaporkan Tim Hukum Timnas AMIN ke DKPP
Kedua pengaduan itu telah dilaporkan ke Bawaslu RI pada 19 Februari 2024 dan dibalas pada 22 Februari 2024, dengan status laporan tidak memenuhi syarat materil.
Baca SelengkapnyaLKPP Bertekad Sejahterakan UMKK Jateng Lewat e-Katalog
Kepala LKPP Hendrar Prihadi menyebut alokasi anggaran pada rencana umum pengadaan barang dan jasa setiap tahunnya mencapai Rp1.200 triliun.
Baca Selengkapnyavideo untuk kamu.
Dewas Benarkan Ada Laporan Jaksa KPK Peras Saksi: Sudah Penyelidikan
Meski demikian dari informasi yang dihimpun jika inisial Jaksa KPK itu adalah TI yang diduga memeras saksi dalam sebuah kasus sebesar Rp 3 miliar.
Baca SelengkapnyaKPU Siapkan Tim Hukum untuk Hadapi Gugatan Sengketa Pemilu 2024 di MK
Proses pendaftaran sengketa di Mahkamah Konstitusi (MK) akan dilaksanakan dalam jangka waktu 3x24 jam.
Baca SelengkapnyaPejabat KKP Dituduh Terima Suap dari Perusahaan Jerman, Begini Respons Menteri Trenggono
Perusahaan asal Jerman dikabarkan menyuap pejabat Kementerian Kelautan dan Perikanan pada periode 2014-2018.
Baca SelengkapnyaKomisi II: Putusan DKPP soal Etik Ketua KPU Mirip MKMK, Tuai Perdebatan Publik
Ketua KPU terbukti melanggar etika saat menerima pendaftaran pencalonan Gibran Rakabuming Raka
Baca SelengkapnyaPPPK adalah Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja, Berikut Penjelasannya
PPAK Adalah Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja
Baca SelengkapnyaKPU Serahkan Alat Bukti Tambahan Berupa Formulir D Kejadian Khusus
Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI menyerahkan alat bukti tambahan berupa formulir D Kejadian Khusus tingkat kecamatan seluruh Indonesia kepada Mahkamah Konstitusi.
Baca Selengkapnya