KY Tak Boleh Nilai Putusan Hakim MA Soal Baiq Nuril dan Syafruddin Arsyad
Merdeka.com - Komisi Yudisial (KY) menghormati independensi hakim yang memutus perkara untuk kasus Baiq Nuril dan Syafruddin Arsyad Temenggung. Ketua Komisi Yudisial (KY) Jaja Ahmad Jayus yakin hakim MA memutus perkara itu berdasarkan fakta-fakta hukum yang ada.
"Oleh sebab itu KY juga meminta semua pihak agar menghormati putusan hakim, baik kasus Baiq Nuril ataupun Syafruddin," ujar Jaja melalui pesan singkat yang diterima di Jakarta, Rabu.
Jaja menjelaskan, sesuai dengan ketentuan undang-undang, KY tidak diperbolehkan menilai salah benarnya putusan hakim, baik di tingkat pertama, banding, kasasi, hingga PK. "Putusan yang dibuat hakim merupakan independensi dari majelis hakim," ujar Jaja lagi.
Dia mengingatkan, KY diberikan amanat menerima laporan dugaan pelanggaran Kode Etik dan Pedoman Perilaku Hakim (KEPPH) dari masyarakat. Karena itu KY mempersilakan apabila publik ingin mengajukan laporan terkait dugaan pelanggaran kode etik hakim.
"Bukan terkait pertimbangan hakim di dalam putusannya," ujar Jaja.
Apabila ditemukan indikasi pelanggaran kode etik hakim, KY akan menindaklanjuti laporan tersebut dan memberikan sanksi kepada hakim.
Mahkamah Agung (MA) pada Jumat (5/7) melalui putusannya menolak permohonan peninjauan kembali (PK) Baiq Nuril untuk perkara pelanggaran UU ITE terkait penyebaran rekaman berisi pembicaraan asusila secara elektronik. Kemudian pada Selasa (9/7) MA juga memutus bebas terdakwa kasus korupsi penerbitan Surat keterangan lunas Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI) Syafruddin Arsyad Temenggung.
(mdk/noe)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
KY Terima 3.593 Laporan Masyarakat, 42 Hakim Dijatuhi Sanksi
Ketua Komisi Yudisial (KY) Amzulian Rifai mengatakan, pihaknya menerima 3.593 laporan masyarakat terkait pengawasan perilaku hakim dan investigasi.
Baca SelengkapnyaKuasa Hukum Berang Jaksa Minta Dito Mahendra Dipindah ke Lapas Gunung Sindur: Penahanan Kewenangan Hakim
Kubu Dito menyebut majelis hakim sudah menetapkan terdakwa tetap ditahan di Rumah Tahanan Salemba Cabang Kejaksaan Agung.
Baca SelengkapnyaHakim Tak Terima Dalih SYL Soal Dijadikan Tersangka karena Firli Bahuri
Hakim tidak menerima dalih Syahrul Yasin Limpo soal dijadikan tersangka karena Firli Bahuri
Baca Selengkapnyavideo untuk kamu.
Ketua Majelis Hakim Dirawat di Rumah Sakit, Sidang Eksepsi Syahrul Yasin Limpo Ditunda
Sidang kemudian bakal kembali digulir dengan agenda yang sama pada pekan depan.
Baca SelengkapnyaLagi, Ketua KPU Ditegur Hakim MK saat Sidang: Pak Hasyim Tidur Ya?
Ketua KPU Hasyim Asy’ari tampak sikap seperti tertidur dengan kepala menunduk di atas meja
Baca SelengkapnyaHakim MK Diminta Deklarasi Sikap Bebas Tanpa Tekanan Sebelum Sidangkan Sengketa Pilpres 2024
Hakim MK saat ini dinilai belum bisa dibilang aman dari cengkraman nepotisme atau dinasti politik.
Baca SelengkapnyaHakim MK Sentil Pengacara KPU karena Tak Pernah Bertanya: Enak Sekali Jadi Kuasa Hukum, Diam
Saldi meledek kuasa hukum KPU tidak pernah bertanya di persidangan.
Baca SelengkapnyaKodam Cendrawasih: Kklaim KKB Prajurit Tertembak di Depan Kantor Bupati Hoaks
Termasuk mengangkat isu Patung Yesus yang sebenarnya telah dibahas dan telah diselesaikan oleh unsur Forkopimda dan para tokoh di Intan Jaya.
Baca SelengkapnyaSenyum Eks Penyidik KPK saat Hadiri Sidang Putusan Gugatan Firli Bahuri
Sidang Putusan Gugatan Firli dipimpin oleh hakim tunggal Imelda Herawati telah membuka proses sidang.
Baca Selengkapnya