KY sebut putusan Hakim Sarpin otak-atik KUHAP sudah seperti MK
Merdeka.com - Komisi Yudisial (KY) menilai penunjukan Hakim Sarpin Rijaldi sebagai satu-satunya hakim dalam sidang praperadilan yang diajukan Komisaris Jenderal Polisi Budi Gunawan telah melanggar batas kewenangan. Apalagi, Sarpin sudah bertindak layaknya Mahkamah Konstitusi yang berani mengubah isi Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana.
"Sebenarnya sudah ada aturannya di KUHAP, cuma KUHAP-nya diubah sama Sarpin, Sarpin tuh seperti Mahkamah Konstitusi mengubah norma, akibatnya orang menggunakan norma itu, yang sudah diubah praperadilan itulah yang kita katakan pelanggaran hukum acara, atau melampaui kewenangan seorang hakim praperadilan," kata Komisioner Komisi Yudisial (KY) Taufiqurrahman Syahuri di Gedung Komisi Yudisial, Jakarta, Selasa (24/2).
Saat ini, KY tengah mempelajari putusan sidang praperadilan yang dipimpin seorang diri oleh Hakim Sarpin, apakah termasuk dalam pelanggaran etika atau terobosan hukum. Tak hanya itu, KY juga berupaya mengoreksi jika terjadi kesalahan dalam putusan tersebut.
"KY sedang pelajari apakah lompatan itu menemukan penemuan hukum, terobosan hukum, atau ada ketersinggungan dengan etika, kode etik. Karena bisa saja lompatan itu karena bersiasat," ujar Taufiqurrahman.
Jika ditemukan adanya pelanggaran etika, KY menyerahkan sepenuhnya kepada Mahkamah Agung untuk menjatuhkan sanksi atau tidak terhadap Hakim Sarpin. Termasuk menjatuhkan hukuman pemberhentian secara tidak hormat jika memang ada kesalahan yang fatal.
"Oleh karena itu, kalau nanti tidak ditemukan pelanggaran etik, KY akan menyerahkan ke Mahkamah Agung, itu terserah Mahkamah Agung untuk mengkaji dan menilai keputusan itu. Apabila melakukan kesalahan, KY akan memberikan sanksi teguran hingga pemberhentian tidak terhormat," ungkap Taufiqurrahman.
(mdk/tyo)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Syahrul melontarkan keluh kesahnya yang saat ini jadi tahanan KPK.
Baca SelengkapnyaPutusan itu diwarnai disentting opinion tiga hakim MK.
Baca SelengkapnyaHakim menilai saksi tidak serius saat menangani proyek tersebut.
Baca Selengkapnyavideo untuk kamu.
MK bakal menggelar Rapat Permusyawakaratan Hakim untuk membahas posisi Arsul Sani.
Baca SelengkapnyaPermintaan tersebut dilakukan lantaran SYL terkadang kesulitan bernapas di dalam Rutan KPK yang minim ventilasi udara.
Baca SelengkapnyaDewas KPK mengungkapkan Firli Bahuri Pernah Komunikasi dengan SYL
Baca SelengkapnyaPenetapan Eddy Hiariej sebagai tersangka oleh KPK dinyatakan gugur setelah praperadilan guru besar Ilmu Hukum Pidana itu dikabulkan Pengadilan Negeri Jaksel.
Baca SelengkapnyaEmpat Menteri Jokowi hadir sebagai saksi dalam sidang MK
Baca SelengkapnyaBagan tancap adalah alat tangkap menetap sehingga mengganggu alur pelayaran
Baca Selengkapnya