Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

KY sebut putusan Hakim Sarpin otak-atik KUHAP sudah seperti MK

KY sebut putusan Hakim Sarpin otak-atik KUHAP sudah seperti MK Polisi sujud syukur Komjen Budi menang. ©2015 merdeka.com/imam buhori

Merdeka.com - Komisi Yudisial (KY) menilai penunjukan Hakim Sarpin Rijaldi sebagai satu-satunya hakim dalam sidang praperadilan yang diajukan Komisaris Jenderal Polisi Budi Gunawan telah melanggar batas kewenangan. Apalagi, Sarpin sudah bertindak layaknya Mahkamah Konstitusi yang berani mengubah isi Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana.

"Sebenarnya sudah ada aturannya di KUHAP, cuma KUHAP-nya diubah sama Sarpin, Sarpin tuh seperti Mahkamah Konstitusi mengubah norma, akibatnya orang menggunakan norma itu, yang sudah diubah praperadilan itulah yang kita katakan pelanggaran hukum acara, atau melampaui kewenangan seorang hakim praperadilan," kata Komisioner Komisi Yudisial (KY) Taufiqurrahman Syahuri di Gedung Komisi Yudisial, Jakarta, Selasa (24/2).

Saat ini, KY tengah mempelajari putusan sidang praperadilan yang dipimpin seorang diri oleh Hakim Sarpin, apakah termasuk dalam pelanggaran etika atau terobosan hukum. Tak hanya itu, KY juga berupaya mengoreksi jika terjadi kesalahan dalam putusan tersebut.

"KY sedang pelajari apakah lompatan itu menemukan penemuan hukum, terobosan hukum, atau ada ketersinggungan dengan etika, kode etik. Karena bisa saja lompatan itu karena bersiasat," ujar Taufiqurrahman.

Jika ditemukan adanya pelanggaran etika, KY menyerahkan sepenuhnya kepada Mahkamah Agung untuk menjatuhkan sanksi atau tidak terhadap Hakim Sarpin. Termasuk menjatuhkan hukuman pemberhentian secara tidak hormat jika memang ada kesalahan yang fatal.

"Oleh karena itu, kalau nanti tidak ditemukan pelanggaran etik, KY akan menyerahkan ke Mahkamah Agung, itu terserah Mahkamah Agung untuk mengkaji dan menilai keputusan itu. Apabila melakukan kesalahan, KY akan memberikan sanksi teguran hingga pemberhentian tidak terhormat," ungkap Taufiqurrahman.

(mdk/tyo)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
Jadi Saksi Sidang Etik Firli Bahuri, SYL: Diborgol Saya Ini Capek Banget
Jadi Saksi Sidang Etik Firli Bahuri, SYL: Diborgol Saya Ini Capek Banget

Syahrul melontarkan keluh kesahnya yang saat ini jadi tahanan KPK.

Baca Selengkapnya
MK Tolak Seluruh Gugatan Sengketa Pilpres 2024 Ganjar-Mahfud
MK Tolak Seluruh Gugatan Sengketa Pilpres 2024 Ganjar-Mahfud

Putusan itu diwarnai disentting opinion tiga hakim MK.

Baca Selengkapnya
Hakim Sentil Saksi Kasus Korupsi Tol Layang MBZ: Proyek Triliunan Kayak Gini Kok Main-Main, Akal-Akalan Ini!
Hakim Sentil Saksi Kasus Korupsi Tol Layang MBZ: Proyek Triliunan Kayak Gini Kok Main-Main, Akal-Akalan Ini!

Hakim menilai saksi tidak serius saat menangani proyek tersebut.

Baca Selengkapnya
Kamu sudah membaca beberapa halaman,Berikut rekomendasi
video untuk kamu.
SWIPE UP
Untuk melanjutkan membaca.
MK Bahas Posisi Arsul Sani Tangani Gugatan Pemilu 2024
MK Bahas Posisi Arsul Sani Tangani Gugatan Pemilu 2024

MK bakal menggelar Rapat Permusyawakaratan Hakim untuk membahas posisi Arsul Sani.

Baca Selengkapnya
SYL Minta Dipindah dari Rutan KPK: Paru-Paru Saya Tinggal Satu, Sulit Napas karena Tak Ada Ventilasi
SYL Minta Dipindah dari Rutan KPK: Paru-Paru Saya Tinggal Satu, Sulit Napas karena Tak Ada Ventilasi

Permintaan tersebut dilakukan lantaran SYL terkadang kesulitan bernapas di dalam Rutan KPK yang minim ventilasi udara.

Baca Selengkapnya
Sidang Etik Dewas KPK: Firli Bahuri Pernah Komunikasi dengan SYL, Tapi Klaim Tak Ingat yang Dibahas
Sidang Etik Dewas KPK: Firli Bahuri Pernah Komunikasi dengan SYL, Tapi Klaim Tak Ingat yang Dibahas

Dewas KPK mengungkapkan Firli Bahuri Pernah Komunikasi dengan SYL

Baca Selengkapnya
KPK Soal Hakim Gugurkan Status Tersangka Eddy Hiariej dengan KUHAP: 20 Tahun SOP Digunakan Tidak Ada Persoalan
KPK Soal Hakim Gugurkan Status Tersangka Eddy Hiariej dengan KUHAP: 20 Tahun SOP Digunakan Tidak Ada Persoalan

Penetapan Eddy Hiariej sebagai tersangka oleh KPK dinyatakan gugur setelah praperadilan guru besar Ilmu Hukum Pidana itu dikabulkan Pengadilan Negeri Jaksel.

Baca Selengkapnya
Hakim MK Tanya Apa Pembagian Bansos Harus Koordinasi? Ini Penjelasan Menteri Jokowi
Hakim MK Tanya Apa Pembagian Bansos Harus Koordinasi? Ini Penjelasan Menteri Jokowi

Empat Menteri Jokowi hadir sebagai saksi dalam sidang MK

Baca Selengkapnya
KKP Bakal Tertibkan Bagan Tancap di Perairan Dadap Agar Tak Ganggu Ekosistem Laut
KKP Bakal Tertibkan Bagan Tancap di Perairan Dadap Agar Tak Ganggu Ekosistem Laut

Bagan tancap adalah alat tangkap menetap sehingga mengganggu alur pelayaran

Baca Selengkapnya