Kubu Buni Yani soal vonis Ahok: Sudah betul itu
Merdeka.com - Kuasa Hukum Buni Yani Aldwin Rahadian menyambut baik atas keputusan yang diambil majelis hakim, dalam perkara dugaan penistaan agama. Di mana Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok dituntut dengan hukuman dua tahun penjara.
"Ya itu hakim sudah berdasarkan fakta pengadilan bahwa memang tidak ada sangkut paut perkara kasus Ahok dengan Buni Yani, sudah betul itu," katanya saat dikonfirmasi, Selasa (9/5).
Selain itu, Aldwin dalam hal ini menegaskan kalau kliennya tidak bersalah dan juga tidak menuduh Ahok.
"Ini meyakinkan lagi bahwa Ahok divonis 2 tahun itu apa yang disuarakan Buni Yani itu itu bukan fitnah, artinya dia harus bebas," tegasnya.
Aldwin meminta agar kliennya segera dibebaskan dengan mengeluarkan surat agar persidangannya dihentikan.
"Kejaksaan mengeluarkan SKP 2, kalau dalam kepolisian itu SP3. Karena berkas Buni Yani sudah masuk ke kejaksaan maka ruang perhentian penuntutan itu di Jaksa, namanya SKP 2, SKP 2 itu surat penghentian penuntutan perkara," akhirnya.
(mdk/rhm)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya