Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Kronologi KPK tangkap Bupati Bengkulu Selatan bersama istri dan keponakan

Kronologi KPK tangkap Bupati Bengkulu Selatan bersama istri dan keponakan OTT Bupati Bengkulu Selatan Dirwan Mahmud di KPK. ©2018 Merdeka.com/Dwi Narwoko

Merdeka.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Bupati Bengkulu Selatan Dirwan Mahmud menjadi tersangka. Selain itu, istrinya Hendrati, Kasie pada Dinas Kesehatan Kabupaten Bengkulu Selatan sekaligus keponakan Bupati Dirwan bernama Nursilawati, dan Juhari selaku kontraktor juga ditetapkan sebagai tersangka.

Mereka ditangkap dalam sebuah operasi tangkap tangan, Sealsa (15/5) kemarin. Awalnya, KPK mendapat informasi dari masyarakat atas indikasi adanya pemberian terhadap penyelenggara negara terkait pengadaan pekerjaan infrastruktur di Pemkab Bengkulu Selatan.

Wakil Ketua KPK Basaria Panjaitan menjelaskan, tim menduga terjadi penyerahan uang dari Juhari ke Nursilawati untuk diteruskan ke Hendrati. Pemberian dilakukan di rumah pribadi Hendrati di Kecamatan Manna, Kabupaten Bengkulu Selatan.

"Setelah penyerahan (uang), Juhari menuju ke sebuah rumah makan dan diamankan tim KPK sekitar pukul 17.00 WIB. Tim kemudian membawa JHR (Juhari) kembali ke rumah HEN (Hendrati)," jelas Basaria di Gedung KPK Kuningan Jakarta Selatan, Rabu (16/5/2018).

Kemudian, pada pukul 17.15 WIB, Nursilawati pergi menuju ke rumah kerabatnya tetapi ditangkap KPK. Nursilawati kemudian dibawa kembali ke rumah Hendrati

"Setelah kedua tim tiba di rumah HEN, tim mengamankan uang Rp 75 juta dari tangan NUR (Nursilawati) serta bukti transfer Rp 15 juta. Rp 13 juta di antaranya berasal dari pemberian JHR sebelumnya," kata Basaria.

Nursilawati, lanjut dia, dibawa ke rumah pribadinya. Dari situ, tim KPK menyita Rp 10 juta. Setelah itu, tim KPK menangkap Dirwan dan Hendrati di kediamannya untuk kemudian dibawa ke Polda Bengkulu untuk pemeriksaan awal.

Suap tersebut terkait dengan lima proyek infrastruktur berupa jalan dan jembatan yang digarap oleh Juhari. Dirwan, Hendrati, dan Nursilawati dijerat sebagai penerima, sedangkan Juhari dijerat sebagai pemberi suap.

Usai menjalani pemeriksaan di Polda Bengkulu, keempatnya diterbangkan ke Jakarta untuk menjalani pemeriksaan lanjutan.

Kemudian, KPK menetapkan keempat orang itu sebagai tersangka kasus dugaan suap terkait pengadaan pekerjaan infrastruktur di Pemkab Bengkulu Selatan tahun anggaran 2018. Dirwan diduga telah menerima suap dari Juhari sebesar Rp 98 juta.

Reporter: Lizsa EgehamSumber: Liputan6.com

(mdk/eko)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP