Komika Muhadkly alias Acho menulis kerugian yang dialaminya saat menjadi penghuni unit apartemen di Green Pramuka Apartemen, Cempaka Putih, Jakarta Pusat. Curahan hatinya itu dituangkan dalam blog pribadinya muhadkly.com pada 8 Maret 2015. Sebagai konsumen Acho berharap ia bisa memiliki tempat hunian yang nyaman sesuai janji pengelola untuk menjadikan area apartemen menjadi kawasan ruang terbuka hijau. Namun Acho merasa ada ketidakkonsistenan dari janji yang dibicarakan kepadanya saat awal membeli apartemen. Acho bermaksud berbagi kisah di blog itu agar tidak ada lagi orang yang terjebak oleh bujuk rayu dan kemudian memutuskan membeli unit apartemen di Green Pramuka Apartemen. Ia melakukan ini untuk kepentingan publik. Itulah sebabnya, apa yang dituliskannya disertai dengan bukti-bukti yang nyata, bukan sekedar opini tanpa dasar.Acho juga dua kali mengunggah di twitter, yaitu pertama untuk merespons berita media massa mengenai pungli di Green Pramuka Apartemen. Kedua juga menjawab atas pertanyaan yang diajukan di twitter.Namun karena tulisan di blog dan apa yang disampaikan di twitter itulah yang kemudian menjadi kasus hukum. Pada 5 November 2015, Acho dilaporkan oleh Danang Surya Winata selaku kuasa hukum dari PT Duta Paramindo Sejahtera (pengelola Apartemen Green Pramuka) dengan laporan pencemaran nama baik pasal 27 ayat 3 UU ITE dan fitnah pasal 310-311 KUHP."Kasus yang menimpa Acho adalah salah satu bukti konsumen yang sebenarnya dirugikan malah bisa dipidanakan dengan pasal represif dalam UU ITE. Ini membuktikan keganasan UU ITE dalam mengekang kebebasan berpendapat dan berekspresi," ujar kuasa hukum Acho, Ade Wahyudin dari LBH Pers dalam keterangannya, Minggu (8/6).Menurutnya, upaya mediasi sudah diupayakan oleh Acho ke pihak pengelola, namun surat dan telpon untuk meminta mediasi malah dibalas dengan penolakan. Pada Senin, 7 Agustus 2017, berkas lengkap kasus Acho akan dilimpahkan dari pihak penyidik ke Kejaksaan. "Artinya sebentar lagi, Acho akan menjalani proses persidangan," tuturnya.Menurutnya, perbuatan Acho merupakan bagian dari hak menyampaikan pendapat dan berekspresi yang merupakan bagian dari Hak Asasi Manusia sebagaimana dijamin oleh pasal 28 F UUD dan Peraturan Perundangan yang berlaku.
Kritik Green Pramuka Apartemen di blog, komika Acho jadi tersangka
Komika Muhadkly alias Acho menulis kerugian yang dialaminya saat menjadi penghuni unit apartemen di Green Pramuka Apartemen, Cempaka Putih, Jakarta Pusat. Curahan hatinya itu dituangkan dalam blog pribadinya muhadkly.com pada 8 Maret 2015.
Rekomendasi