'KPU tak bisa tolak calon kepala daerah boneka jika penuhi syarat'
Merdeka.com - Komisi Pemilihan Umum Karimun, Kepulauan Riau, menyatakan tidak ada dasar hukum menolak pasangan boneka dalam pendaftaran bakal calon bupati dan wakil bupati untuk Pemilihan Kepala Daerah 9 Desember 2015.
"Pasangan boneka di luar konteks KPU. Kalau persyaratannya lengkap, kami tidak bisa menolak karena tidak ada dasar hukumnya," kata komisioner yang juga Ketua Pokja Pencalonan KPU Karimun Eko Purwandoko di Tanjung Balai Karimun, Selasa (28/7).
Menurutnya, istilah pasangan boneka mencuat ketika beberapa orang yang mengaku kader Partai Gerindra berunjuk rasa di Kantor KPU Karimun, Senin (27/7). Dalam aksi itu, para pengunjuk rasa membawa poster yang menyebutkan bahwa pasangan Agus Riono-Ahmad Darwis yang diusung PKS dan Gerindra adalah pasangan boneka.
"Untuk mengetahui pasangan boneka atau tidak perlu penelusuran secara mendalam, terjun langsung ke parpol yang mengusungnya. Tapi kalau syarat lengkap, tidak ada aturan untuk menolaknya," kata dia seperti dilansir Antara.
Menurut dia, masyarakat pemilih sudah cukup cerdas untuk menentukan pilihannya dalam bilik suara.
"Nanti juga ada debat publik yang diikuti seluruh pasangan calon, masyarakat bisa menilai pasangan mana yang berkualitas sehingga layak untuk dipilih," ucapnya seperti dilansir Antara.
Dia mengungkapkan pasangan boneka bisa jadi duri dalam daging, jika mampu membalikkan keadaan dengan tampil sebagai pemenang. Namun demikian, penentuannya tetap di tangan pemilih saat menggunakan hak pilihnya pada 9 Desember 2015 mendatang.
"Media massa berpengaruh besar terhadap masyarakat, kami mengajak jurnalis agar menyampaikan perkembangan politik dengan orientasi mencerdaskan masyarakat dalam berpolitik," tuturnya.
Sebelumnya, Zainuddin Ahmad di sela unjuk rasa di Kantor KPU Karimun, Senin (27/7) menuding pasangan Agus Riono-Ahmad Darwis, pasangan boneka.
"Kami minta Panwaslu mengusut dugaan politik uang, untuk memuluskan pasangan tertentu untuk menang," kata dia.
Zainuddin Ahmad yang juga Ketua Komisi III DPRD Karimun mengatakan, Ahmad Darwis tidak masuk dalam bursa calon Gerindra, melainkan hanya dua orang, dia sendiri dan kader Gerindra yang juga anggota DPRD Karimun Zaizulfikar.
"Kok tiba-tiba bisa muncul nama Ahmad Darwis. Saya biarlah mundur dari pencalonan, tapi kan masih ada Zaizulfikar," kata dia.
Lebih lanjut, dia mempertanyakan munculnya nama Agus Riono dari PKS yang berkoalisi dengan Gerindra. Sementara, PKS sebelumnya mendukung pasangan Aunur Rafiq-Anwar Hasyim.
"Kok tiba-tiba berubah. Ada dugaan koalisi antara PKS dengan Gerindra untuk memenuhi syarat 20 persen atau enam kursi di legislatif, sebagai syarat untuk pasangan calon. Cukup lah pada Pilkada sebelumnya, jangan lagi pasangan boneka muncul dalam Pilkada kali ini," ujarnya.
Sementara, Ketua DPC Partai Gerindra Karimun Muhammad Yunus membantah 'Armada' pasangan boneka. "Tidak benar, buat apa kami mengusung pasangan boneka kalau ingin uang, lebih baik kami mengusung pasangan lain. Keduanya mendapat rekomendasi dari DPP," kata dia.
Menurut Yunus, nama Ahmad Darwis muncul setelah pihaknya berkonsultasi dengan DPD Gerindra Provinsi Kepri.
Ahmad Darwis juga membantah tudingan tersebut, dia mengatakan maju karena keputusan partai. "Biasalah, dinamika politik. Kalau saya pasangan boneka, apa tidak khawatir karena sebagai mantan anggota Provinsi Kepri, sedikit banyak saya dikenal orang," kata dia.
Sebanyak tiga pasangan calon mendaftar ke KPU Karimun, pasangan calon petahana Aunur Rafiq-Aunur Hasyim yang didukung delapan partai, Partai Golkar, Partai Demokrat, Partai Hanura, PDI Perjuangan, PKB, PPP, PAN dan Partai NasDem. Kemudian, pasangan jalur perseorangan Raja Usman-Zulkhainen, dan pasangan Agus Riono-Ahmad Darwis diusung PKS dan Gerindra.
Pada Pilkada sebelumnya, pasangan yang bertarung hanya dua, yaitu pasangan Nurdin Basirun-Aunur Rafiq dan Syamsuardi-Syuryaminsyah yang dimenangi Nurdin Basirun-Aunur Rafiq.
(mdk/efd)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Pakar Nilai DPD RI Bentuk Pansus Kecurangan Pemilu Tak Memiliki Landasan Hukum, Ini Dalilnya
Rullyandi menilai, persetujuan pembentukan pansus oleh anggota dan pimpinan DPD RI ini pun melanggar UU MD3.
Baca SelengkapnyaKetua MK Batasi Kuasa Hukum dan Saksi di Ruang Sidang PHPU Pilpres 2024
Hal ini berlaku untuk pihak pemohon, pihak terkait, KPU selaku termohon, maupun Bawaslu selaku pemberi keterangan
Baca SelengkapnyaHeboh Kepala Puskesmas di Palembang Larang Anak Buah Hamil & Wajibkan Terus Kerja Tanpa Istirahat
Kepala puskesmas juga menahan Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) yang menjadi hak pegawai.
Baca Selengkapnyavideo untuk kamu.
5 PPK di Palembang Gelembungkan Suara Caleg, Penghitungan Suara Diambil Alih KPU
5 PPK di Palembang Gelembungkan Suara Caleg, Penghitungan Suara Diambil Alih KPU
Baca SelengkapnyaCak Imin: Ada Teman Bilang Kita Tidak Perlu Pilkada Lagi Kalau Pelaksanaannya Ancam Kepala Desa
Muhaimin atau Cak Imin pada siang harinya juga mencuitkan soal slepet.
Baca SelengkapnyaDieksekusi, 78 Pegawai KPK Serentak Minta Maaf Terlibat Pungli di Rutan
Permintaan maaf tersebut dibacakan langsung oleh para pegawai yang dijatuhi sanksi berat oleh Dewan Pengawas (Dewas) KPK.
Baca SelengkapnyaPerludem Tarik Permohonan Pengujian UU Pilkada
Banyaknya tahapan Pilkada 2024 yang akan bersinggungan dengan tahapan Pemilu nasional 2024.
Baca SelengkapnyaPKB Tetap Usung Gerakan Perubahan pada Pilkada DKI 2024: Akan Ada Kejutan
Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) belum menentukan sikap secara resmi ihwal Pilkada 2024. Meski begitu, PKB telah menyiapkan sejumlah fi
Baca SelengkapnyaBeredar Pesan Pemilu 2024 Tidak Menggunakan Undangan Fisik, Begini Penjelasan KPU
Beredar informasi yang menyebut KPU tidak lagi mengeluarkan undangan fisik, begini penelusurannya
Baca Selengkapnya