Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Kemendagri tunggu surat dari KPK tetapkan Plt Gubernur Aceh dan Bupati Bener Meriah

Kemendagri tunggu surat dari KPK tetapkan Plt Gubernur Aceh dan Bupati Bener Meriah Gubernur Aceh Irwandi Yusuf ditahan. ©2018 Merdeka.com/Dwi Narwoko

Merdeka.com - KPK telah menetapkan Gubernur Aceh Irwandi Yusuf dan Bupati Bener Meriah Ahmadi sebagai tersangka kasus dugaan suap pengalokasian dan penyaluran Dana Otonomi Khusus Aceh (DOKA) tahun anggaran 2018.

Meski demikian, pihak Kemendagri masih menunggu surat pemberitahuan atas status Kepala Daerah tersebut dari komisi antirasuah itu, agar bisa segera menonaktifkan sementara kedua Kepala Daerah tersebut.

"Kita nunggu register (surat). Kalau registernya sudah diserahkan oleh KPK tentunya segera ditindaklanjuti dengan penerbitan Plt," ucap Sekjen Kemendagri Hadi Prabowo, di Hotel Mercure Ancol, Jakarta, Kamis (5/7).

Dia menuturkan, jika memang sudah ada surat dari KPK, pihaknya langsung menerbitkan penunjukan Pelaksana Tugas Gubernur.

"Nah kalau registernya terbitnya hari ya hari ini juga kita terbitkan tentang Plt oleh Wakil Gubernur. Itu sudah hal biasa. Begitu kejadian, langsung ditunjuk Plt, Wakilnya nanti yang akan jadi Plt," tandasnya.

Sebelumnya, KPK menduga, Gubernur Aceh Irwandi Yusuf meminta fee 8 persen dari setiap proyek yang dibiayai dengan Dana Otonomi Khusus Aceh (DOKA) atau Dana Otsus.

bupati bener meriah ahmadi ditahan

Bupati Bener Meriah Ahmadi ditahan ©2018 Merdeka.com/Dwi Narwoko

Irwandi Yusuf diduga menerima Rp 500 juta dari total komitmen fee sebesar Rp1,5 miliar terkait fee ijon proyek-proyek pembangunan infrastruktur yang bersumber dari dana Otsus Provinsi Aceh. Uang tersebut diterima Irwandi dari Bupati Bener Meriah, Ahmadi.

"Diduga pemberian tersebut merupakan bagian dari commitment fee 8 persen yang menjadi bagian untuk pejabat di pemerintah Aceh dari setiap proyek yang dibiayai dari dana DOKA," jelas Wakil Ketua KPK Basaria Panjaitan di Gedung KPK Kuningan Jakarta Selatan, Rabu (4/7/2018).

Menurut dia, pemberian uang sebesar Rp500 juta tersebut dilakukan melalui orang-orang terdekat Irwandi sebagai perantara. Sementara Bupati Ahmadi dalam perkara ini, bertindak sebagai perantara suap.

Selain dua Kepala Daerah tersebut, KPK juga menetapkan dua pihak swasta bernama Hendri Yuzal dan Syaiful Bahri sebagai tersangka.

Reporter: Putu Merta Surya Putra

Sumber: Liputan6.com

(mdk/bal)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP