KPK Tetapkan Bupati Solok Selatan Tersangka Suap Pengadaan Barang Jasa

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Bupati Solok Selatan Murni Zakaria tersangka kasus dugaan suap terkait pengadaan barang dan jasa di Dinas Pekerjaan Umum Pemerintah Kabupaten Solok Selatan Tahun 2018.

Rita
Oleh Rita - Reporter
KPK Tetapkan Bupati Solok Selatan Tersangka Suap Pengadaan Barang Jasa
KPK. ©2017 Merdeka.com/Dwi Narwoko

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Bupati Solok Selatan Murni Zakaria tersangka kasus dugaan suap terkait pengadaan barang dan jasa di Dinas Pekerjaan Umum Pemerintah Kabupaten Solok Selatan Tahun 2018. Selain Murni Zakaria, KPK juga menjerat pemilik Grup Dempo atau PT. Dempo Bangun Bersama Muhammad Yamin Kahar sebagai tersangka kasus ini.

"KPK telah menyelesaikan penyelidikan dengan mengumpulkan informasi dan data hingga terpenuhinya bukti permulaan yang cukup, maka KPK meningkatkan perkara ini ke tingkat penyidikan dan menetapkan dua orang tersangka," ujar Wakil Ketua KPK Basaria Panjaitan dalam jumpa pers di gedung KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Selasa (7/5).

Basaria mengatakan, Murni Zakaria beberapa kali meminta uang kepada Yamin Kahar baik secara langsung maupun melalui perantara. Permintaan uang berkaitan dengan proyek jembatan Ambayan dan pembangunan Masjid Agung Solok Selatan.

Diduga pemberian uang dari Yamin Kahar pada Murni yang telah terealisasi terkait proyek Jembatan Ambayan berjumlah Rp 460 juta dalam rentang waktu April-Juni 2019.

"Rp 410 juta diterima dalam bentuk uang, dan Rp 50 juta diterima dalam bentuk barang," kata Basaria.

Sementara pada bulan Juni 2018, Murni meminta agar uang diserahkan pada pihak lain, yaitu Rp 25 juta diserahkan pada Kasubag Protokol untuk THR pegawai, dan Rp 60 juta diserahkan pada Isteri Murni.

Sedangkan terkait dengan proyek pembangunan Masjid Agung Solok Selatan, Yamin Kahar diduga telah memberikan uang pada sejumlah bawahan Murni, yang merupakan pejabat di Pemerintahan Kabupaten Solok Selatan sejumlah Rp 315 juta.

"Dalam proses penyelidikan di KPK, Murni telah menitipkan atau menyerahkan uang Rp 440 juta pada KPK dan saat ini dijadikan salah satu bagian dari barang bukti dalam perkara ini," kata Basaria.

Murni Zakaria sebagai tersangka penerima suap disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau b atau Pasal 11 atau Pasal 12 B Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan deak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Yamin Kahar sebagai pemberi suap disangkakan melanggar pasal 5 ayat 1 huruf a atau b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP.

Reporter: Fachrur Rozie
Sumber: Liputan6.com

Rekomendasi