Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

KPK tentukan nasib MS Kaban di kasus SKRT usai laporan JPU

KPK tentukan nasib MS Kaban di kasus SKRT usai laporan JPU MS Kaban diperiksa KPK. ©2014 merdeka.com/dwi narwoko

Merdeka.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) belum menentukan status mantan Menteri Kehutanan MS Kaban. Padahal nama Ketua Umum Partai Bulan Bintang (PBB) itu kerap disebut dalam persidangan kasus dugaan suap proyek revitalisasi Sistem Komunikasi Radio Terpadu (SKRT) di Departemen Kehutanan pada 2006 sampai 2008, dengan tersangka Anggoro Widjojo.

"Biasanya, KPK harus tetap hati-hati karena masih ada upaya banding dari mereka," kata Wakil Ketua KPK Bambang Widjojanto saat dihubungi, Kamis (3/7).

Menurutnya, status hukum MS Kaban akan diketahui setelah melewati prosedur hukum yang berlaku. "Bila sudah inkracht maka KPK akan segera memutuskan langkah selanjutnya," imbuhnya.

Bambang membeberkan nasib MS Kaban akan ditentukan setelah menerima laporan Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK. "Setelah mendengar laporan JPU," bebernya.

Seperti diketahui, nama MS Kaban kerap disebut-sebut dalam persidangan Anggoro Widjojo. Bahkan, dalam sidang vonis Anggoro, Rabu (2/7) lalu, yang menjadi salah satu kesalahan Anggoro adalah menyuap MS Kaban yang saat itu menjadi Menteri Kehutanan dalam proyek revitalisasi Sistem Komunikasi Radio Terpadu (SKRT) di Departemen Kehutanan pada 2006 sampai 2008. (mdk/dan)

Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP