Wakil Presiden Jusuf Kalla (JK) merasa yakin aparat penegak hukum telah menindak pelanggaran yang dilakukan narapidana korupsi yang menyalahgunakan izin keluar LP Sukamiskin, Bandung, Jawa Barat. Hal itu terungkap setelah Tempo melakukan investigasi terkait ada napi kasus korupsi LP Sukamiskin yang 'pelesiran'."Pertama tentang narapidana Sukamiskin keluar itu ada prosedurnya, berobat atau diperiksa lagi, nah di sini terjadi pelanggaran proses, tentu sudah diambil tindakan oleh polisi dan LP sendiri," kata JK di Auditorium Kantor Wakil Presiden, Jakarta, Jumat (10/2).Penyalahgunaan tersebut salah satunya dilakukan Anggoro Widjojo, narapidana kasus korupsi proyek pengadaan Sistem Komunikasi Radio Terpadu (SKRT) di Departemen Kehutanan, yang izin ke rumah sakit, namun pergi ke sebuah apartemen di Kota Bandung yang jaraknya tidak terlalu jauh dari lapas."Polisi dan LP sendiri sudah punya bukti dan pelakunya dipindahkan ke penjara lainnya, jadi sudah di atasi," kata JK.Terkait temuan kasus tersebut, pada 8 Februari 2017, Kepala Lapas Kelas IA Sukamiskin Dedi Handoko mengatakan pihaknya akan memasang alat pelacak 'Global Positioning System' (GPS) kepada setiap sipir untuk meningkatkan standar pengawasan pengawalan kepada narapidana yang izin ke luar penjara.Dedi juga mengakui bahwa modus yang dilakukan para narapidana di Lapas Sukamiskin adalah izin sakit dan meminta rujukan untuk diperiksa di rumah sakit.
Kasus pelesiran, JK sebut Anggoro sudah dipindah dari Sukamiskin
"Pertama tentang narapidana Sukamiskin keluar itu ada prosedurnya, berobat atau diperiksa lagi, nah di sini terjadi pelanggaran proses, tentu sudah diambil tindakan oleh polisi dan LP sendiri," kata JK.
Rekomendasi