KPK sita kekayaan hasil korupsi Nazaruddin senilai Rp 390 M
Merdeka.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyita aset kekayaan yang diduga hasil korupsi milik Muhammad Nazaruddin, terpidana kasus suap wisma atlet Palembang. Aset Nazaruddin yang disita mencapai Rp 390 miliar, termasuk dalam bentuk saham Garuda Indonesia.
"Yang telah disita saham di Garuda senilai Rp 300 miliar," ujar Juru Bicara KPK Johan Budi di Gedung KPK, Jakarta, Selasa (19/3).
Selain itu, lanjut Johan, KPK juga menyita aset Nazaruddin berupa lahan kelapa sawit nilainya Rp 90 miliar. Kemudian KPK juga menyita saham Nazaruddin di sebuah perusahaan sekuritas.
"KPK juga menyita beberapa saham di sebuah sekuiritas," lanjut Johan.
KPK menyita seluruh aset tersebut, lantaran diduga perolehannya hasil dari tindak pidana pencucian uang (TPPU).
Diketahui, dalam persidangan terdakwa Nazaruddin beberapa waktu lalu, terungkap bahwa PT Permai Grup membeli saham perdana Garuda Indonesia senilai total Rp 300,8 miliar. Hal ini dutarakan oleh mantan anak buahnya, Yulianis saat bersaksi. Menurut Yulianis, pembelian saham tersebut menggunakan keuntungan yang diperoleh Grup Permai dari proyek-proyek di pemerintah.
Yulianis mengatakan, uang pembelian saham Garuda Indonesia diperoleh dari lima anak perusahaan PT Permai Grup.
Perusahaan tersebut adalah sebagai berikut:
1. PT Permai Raya Wisata membeli 30 juta lembar saham senilai Rp 22,7 miliar
2. PT Cakrawaja Abadi 50 juta lembar saham senilai Rp 37,5 miliar
3. PT Exartech Technology Utama sebanyak 150 juta lembar saham senilai Rp 124,1 miliar
4. PT Pacific Putra Metropolitan sebanyak 100 juta lembar saham senilai Rp 75 miliar
5. PT Darmakusuma sebanyak Rp 55 juta lembar saham senilai Rp 41 miliar rupiah
Nazaruddin telah menjadi terpidana kasus suap wisma atlet Palembang. Dalam pengembangan kasusnya, diduga terdapat TPPU. KPK kemudian menetapkan mantan bendahara umum Partai Demokrat itu menjadi tersangka dalam kasus dugaan pencucian uang terkait pembelian saham Garuda Indonesia. Pembelian saham itu diduga menggunakan uang dari hasil tindak pidana korupsi.
Nazaruddin dijerat dengan pasal 12 huruf a atau huruf b, subsider pasal 5 ayat 2, subsider pasal 11 UU 20 Tahun 2011 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Dia juga dijerat dengan pasal 3 atau 4 jo pasal 6 UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang Tindak Pidana Pencucian Uang jo pasal 55 ayat 1 KUHP.
(mdk/cob)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
KPK Tetapkan Kepala BPPD Sidoarjo Jadi Tersangka Korupsi Pemotongan Insentif Pegawai
AS ditahan 20 hari pertama terhitung tanggal 23 Februari 2024 sampai dengan 13 Maret 2024 di Rutan KPK.
Baca SelengkapnyaKPK Amankan 4 Koper Usai Geledah Rumah Dinas Bupati Sidoarjo Terkait Korupsi Dana Insentif
Dari yang terlihat, setidaknya ada 4 koper yang dibawa oleh petugas KPK
Baca SelengkapnyaDipanggil Terkait Kasus Korupsi Eks Mentan SYL, Kepala Bapanas Arief Prasetyo Tak Penuhi Panggilan KPK
Arief Prasetyo meminta penjadwalan ulang. Ali menjamin, KPK akan menginformasikan jadwal pemeriksaan berikutnya.
Baca Selengkapnyavideo untuk kamu.
Rugikan Negara Rp69,1 Miliar di Kasus Korupsi IPDN, Eks Pejabat Kemendagri Dituntut 5 Tahun
aksa KPK juga membebankan Dudy dengan membayar uang pengganti.
Baca SelengkapnyaKPK Tagih Komitmen Prabowo-Gibran dalam Pencegahan dan Pemberantasan Korupsi
KPK ingatkan pasangan Prabowo-Gibran dalam hal memperkuat KPK
Baca SelengkapnyaAkui Kepercayaan Terhadap KPK Kurang, Mahfud Ingin Kembalikan UU KPK Lama Jika Terpilih Jadi Wapres
Mahfud menegaskan keberadaan lembaga antirasuah itu masih sangat dibutuhkan untuk memberantas Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme (KKN).
Baca SelengkapnyaKPK Terima 5.079 Aduan Dugaan Korupsi Sepanjang 2023
Nawawi menyebut, dari 5.079 laporan yang diterima, ada sebanyak 690 laporan yang tidak dapat ditindaklanjuti.
Baca SelengkapnyaSanksi Pembatasan Kegiatan Usaha Dicabut OJK, Akulaku PayLater Kembali Salurkan Pembiayaan
Akulaku diminta meningkatkan tata kelola perusahaan yang baik dan pelaksanaan manajemen risiko dalam menjalankan kegiatan usaha BNPL.
Baca SelengkapnyaBupati Sidoarjo Sempat Lolos OTT, KPK Buka Suara
OTT terkait kasus dugaan korupsi pemotongan insentif ASN Sidoarjo yang mencapai Rp2,7 Miliar.
Baca Selengkapnya