KPK periksa Bupati Buol sebagai tersangka pekan depan

KPK akan memberikan konsekuensi terhadap Amran jika tidak memenuhi panggilan tersebut.

Putri Artika R
Oleh Putri Artika R - Reporter
KPK periksa Bupati Buol sebagai tersangka pekan depan
Gedung KPK. Merdeka.com / Dwi Narwoko

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadwalkan pemeriksaan terhadap Bupati Buol Amran Batalipu, pekan depan. Amran akan diperiksa dengan status tersangka atas dugaan kasus pengurusan Hak Guna Usaha (HGU) di perkebunan Buol, Sulawesi Tengah."Bupati Boul sudah dipanggil namun saat diperiksa statusnya sudah sebagai tersangka, pekan depan," ujar Wakil Pimpinan KPK, Bambang Widjojanto kepada wartawan di kantornya, Kamis (5/7).Bambang menuturkan, KPK akan memberikan konsekuensi terhadap Amran jika tidak memenuhi panggilan tersebut. Sebab, Amran kerap kali menghindari panggilan KPK untuk dilakukan pemeriksaan terhadap kasus pengurusan Hak Guna Usaha (HGU) di perkebunan Buol, Sulawesi Tengah.KPK akan dibantu aparat penegak hukum lain dalam membantu proses penangkapan Amran. "Dalam proses itu selalu dilibatkan aparat penegak hukum lain," ujarnya.Sementara itu, KPK pun telah mengirimkan surat pemanggilan pemeriksaan terhadap Amran hari ini. Tapi, KPK tidak menjelaskan lebih lanjur perihal jadwal tepatnya pemeriksaan itu.Seperti diketahui, KPK melakukan operasi tangkap tangan di Buol, Sulawesi Tengah. Seorang pengusaha bernama Yani Anshori seorang General Manager di Perusahaan kelapa sawit PT Hardaya Inti Plantation milik pengusaha Tati Murdaya ikut ditangkap tangan.KPK juga menangkap 3 orang yang merupakan rekan kerja Anshori. Ketiganya merupakan pihak swasta yang diduga sebagai pemberi suap. Satu orang juga telah ditetapkan tersangka yakni inisial GS alias Gondo Sujono dan 2 orang lainnya D dan S akhirnya dilepas setelah diperiksa secara intensif.

Rekomendasi